Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Per 1 Januari 2020, pemerintah resmi menaikkan iuran JKN BPJS untuk peserta mandiri kelas I, kelas II, dan kelas III.

Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Penyesuaian iuran JKN-KIS per bulan bagi peserta mandiri disesuaikan menjadi Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Kenaikan ini membuat para peserta JKN BPJS ingin berpindah kelas menyesuaikan dengan kemampuannya membayar iuran per bulan.

Merespons hal ini, pemerintah menyarankan peserta untuk pindah atau menurunkan kelas layanan BPJS yang lebih murah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana cara turun kelas bagi peserta mandiri?

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi