Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahyu Setiawan dan Catatan Kasus Korupsi yang Pernah Menjerat Komisioner KPU...

Baca di App
Lihat Foto
KPU
Logo Komisi Pemilihan Umum RI
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditangkap atas dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Kasus ini mengejutkan, meski bukan yang pertama kali menerpa KPU.

Selain kasus Wahyu Setiawan, pada 2005, 4 komisioner KPU periode 2001-2006 pernah terjerat kasus korupsi.

Baca juga: Ketua KPU: Saya Tak Tahu Bagaimana Wahyu Setiawan Bermain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Mulyana Wira Kusumah

Mulyana Wira Kusumah merupakan anggota KPU periode 2001-2006 yang terjerat kasus suap pada tahun 2005.

Harian Kompas, 10 April 2005, memberitakan, Mulyana tertangkap tangan pada 8 April 2005 ketika melakukan upaya penyuapan pegawai negeri sipil di Jakarta.

Saat ditangkap, petugas mengamankan uang sebesar Rp 150 juta.

Akibat perbuatannya itu, Mulyana divonis 2 tahun 7 bulan (31 bulan) penjara, lebih ringan 5 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dikutip dari Harian Kompas, 13 September 2005, Mulyana juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan tahanan.

Selain kasus suap, Mulyana juga mendapatkan vonis tambahan berupa penjara 15 bulan setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kotak suara bersama Sekretaris Panitia Pengadaan Kotak Suara Richard Manusun Purba.

Oleh karena itu, dia harus menjalani akumulasi hukuman yang dijatuhkan kepadanya, seperti diberitakan Harian Kompas, 22 Desember 2006.

2. Nazaruddin Sjamsuddin

Pengungkapan kasus Mulyana turut menyeret nama Nazaruddin Sjamsuddin, Ketua KPU periode 2001-2006.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Nazaruddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Harian Kompas, 15 Desember 2005, memberitakan, dalam kasus ini, Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis menilai perbuatan Nazaruddin menandatangani perjanjian kerja sama pengadaan asuransi kecelakaan diri dengan PT Bumi Putera Muda (Bumida)melalui penunjukan langsung merupakan perbuatan melawan hukum.

Pengadaan asuransi untuk lima juta petugas pemilu dengan total premi Rp 14,8 miliar itu dinilai bertentangan dengan Pasal 10 Ayat (1), Pasal 20 Ayat (4), dan Pasal 2 Ayat (2) Keputusan Presiden No 80/2003.

Baca juga: Tersangka Kasus Suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditahan KPK

3. Rusadi Kantaprawira

Selain dua nama di atas, anggota KPU di periode yang sama, Rusadi Kantapriwara juga ikut terseret kasus korupsi.

Harian Kompas, 18 Februari 2006, memberitakan, Rusadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor.

Rusadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan tinta pemilu sehingga merugikan negara Rp 1,038 miliar.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Yessy Esmeralda yang menuntut hukuman 4 tahun 3 bulan.

Selain menghukum empat tahun, majelis memerintahkan Rusadi membayar uang pengganti Rp 1,033 miliar secara tanggung renteng.

4. Daan Dimara

Anggota KPU periode 2001-2006 lainnya Daan Dimara juga ikut terseret kasus korupsi di tubuh KPU.

Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi memvonis Daan Dimara empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, dikutip dari pemberitaan Harian Kompas 28 November 2006.

Daan terbukti telah merugikan negara sebesar Rp 3,540 miliar dalam proyek pengadaan segel surat suara pada pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan pemilihan presiden putaran I dan II tahun 2004.

Kembalikan kepercayaan publik

Kasus yang menjerat Wahyu Setiawan dinilai menjadi guncangan keras bagi KPU. Apalagi, pada 2020, KPU memiliki pekerjaan besar yaitu Pilkada Serentak 2020.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril mengatakan, banyak yang tidak menduga peristiwa ini karena selama ini KPU dianggap cukup keras dengan gagasan-gagasan antikorupsi.

Menurut dia, dampak dari penangkapan tersebut juga akan berimbas terhadap institusi KPU.

Pengaruhnya, penangkapan Wahyu Setiawan bisa membuat kepercayaan publik terhadap KPU menjadi menurun.

Pasca-kasus ini, ia mengingatkan KPU untuk meyakinkan publik bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.

KPU juga harus tetap memegang integritas dalam penyelenggaraan pemilu.

KPU dan jajarannya bisa menunjukkan komitmen pada publik bahwa mereka menggunakan standar integritas yang tinggi dalam bekerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi