Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerjaan Rumah untuk KPU Pasca-kasus Wahyu Setiawan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mendukung penuh langkah KPK dalam membongkar kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Wahyu ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Titi, KPU perlu meyakinkan publik bahwa kasus yang menjerat Wahyu Setiawan adalah tindakan oknum dan kasus yang terkait KPU secara kelembagaan.

“Kekhawatiran terbesar adalah kasus WS ini akan dipakai untuk mendegradasi sistem demokrasi langsung, dengan mengait-ngaitkan ketidakcakapan KPU sebagai penyelenggara pemilu berintegritas,” kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Wahyu Setiawan dan Catatan Kasus Korupsi yang Pernah Menjerat Komisioner KPU...

Ia menilai, KPU harus bersikap terbuka dan komunikatif kepada publik sehingga tak memunculkan spekulasi yang bisa mendelegitimasi KPU.

“Kita harus bedakan antara orang dan fungsi lembaganya. Tentu pembenahan dan pembersihan internal institusi mutlak dilakukan,” ujar dia.

Titi mengatakan, KPU sebaiknya belajar dari MK pasca-kasus yang terjadi pada Akil Mochtar, saat masih menjabat Ketua MK.

“MK setidaknya butuh dua tahun untuk kembali stabil secara kelembagaan. Dan tentu itu tidak mudah. Memerlukan komitmen utuh, konsisten, dan terus menerus dari jajaran KPU dalam hal ini, baik komisioner maupun sekretariat,” kata Titi.

Menurut dia, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan KPU.

Salah satunya, melakukan audit atas sistem integritas internal KPU. Selain itu, memastikan jajaran KPU di pusat maupun daerah bekerja profesional.

Baca juga: Komisionernya Ditangkap KPK, KPU Dinilai Perlu Whistleblower System

“KPU didorong membangun whistle blower system di kelembagaan KPU untuk memberi iklim yang kondusif bagi ekosistem antikorupsi dan iklim kontrol yang efektif di kelembagaan KPU,” ujar dia.

Titi juga menyarankan KPU untuk memperkuat budaya kerja yang terbuka, transparan, dan akuntabel dalam tata kelola internal KPU maupun dalam menyelenggarakan tahapan kepemiluan dan pilkada.

Sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril mengatakan, banyak yang tidak menduga peristiwa ini karena selama ini KPU dianggap cukup keras dengan gagasan-gagasan antikorupsi.

Menurut dia, dampak dari penangkapan tersebut juga akan berimbas terhadap institusi KPU. Pengaruhnya, penangkapan Wahyu Setiawan bisa membuat kepercayaan publik terhadap KPU menjadi menurun.

Pasca-kasus ini, ia mengingatkan KPU untuk meyakinkan publik bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.

KPU juga harus tetap memegang integritas dalam penyelenggaraan pemilu

KPU dan jajarannya harus bisa menunjukkan komitmen pada publik bahwa mereka menggunakan standar integritas yang tinggi dalam bekerja. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi