Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Asabri, Perusahaan BUMN yang Diduga Terindikasi Korupsi oleh Mahfud MD

Baca di App
Lihat Foto
asabri.co.id
Logo PT ASABRI (Persero)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Dugaan korupsi yang menjerat perusahaan pelat merah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero menyita perhatian khalayak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan menyebut angka korupsi di Asabri tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, lantaran di atas Rp 10 triliun.

Kendati demikian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir belum mau berkomentar perihal kasus Asabri tersebut.

Lantas, apa itu Asabri dan bagaimana perjalanan perusahaan tersebut?

Asabri didirikan pada 1 Agustus 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971. Selanjutnya, 1 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi Asabri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat ini, kantor PT Asabri beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11, Jakarta.

Dilansir dari situs resminya, PT Asabri (Persero) merupakan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas.

Seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroran (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara BUMN.

Baca juga: Perjalanan Jiwasraya, Pionir Asuransi Jiwa yang Kini Terseok-seok

Jenis usaha

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1992, menurut jenis usahanya, PT Asabri merupakan asuransi jiwa.

Sementara, menurut sifat penyelenggaraan usaha, PT Asabri bersifat sosial.

Sehingga, PT Asabri (Persero) merupakan perusahaan asuransi jiwa yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang, dan memberikan proteksi finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri.

Sejarah berdirinya Asabri

Latar belakang berdirinya Asabri lantaran awalnya prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.

Dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena sejumlah hal, seperti

Baca juga: Kasus Jiwasraya, dari Bermasalah sejak Era SBY hingga Bungkamnya Erick Thohir

Proses menjadi PT

Menindaklanjuti hal-hal tersebut dan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri, maka Dephankam saat itu memprakarsai mengelola premi tersendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum (Perum) Asabri.

Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 1991, bentuk badan hukum perusahaan yang dialihkan dari Perum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan operasional dan hasil usaha.

Perubahan bentuk badan usaha dari Perum menjadi Persero telah disertai perubahan pada Anggaran Dasar melalui Akta Notaris Muhani Salim, S.H., dengan Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 tentang Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Ini telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Akta Nomor 9 Tahun 2009 tanggal 8 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Nelfi Mutiara Simanjuntak, S.H., pengganti dari Notaris Imas Fatimah, S.H.

Dalam rangka menindak lanjuti perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial, maka diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2015 yang mengamanatkan PT ASABRI (Persero) sebagai pengelola program dengan 18 (delapan belas) manfaat.

Semula, PT Asabri hanya terdiri dari 9 (sembilan) manfaat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 dan 2 (dua) manfaat yang merupakan tugas tambahan, dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.

Baca juga: Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Asabri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi