Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Dipersoalkan, Bagaimana Aturan Menyalakan Lampu Motor di Negara Lain?

Baca di App
Lihat Foto
Fabian Januarius Kuwado
Presiden Joko Widodo berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas Angkatan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Eliadi dan Ruben mempermasalahkan kewajiban menyalakan lampu sepeda motor yang ada dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.

Mereka menilai aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari tidak berjalan adil. Hal itu mereka sampaikan dengan membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 yang juga menaiki sepeda motor tanpa menyalakan lampu di siang hari.

Adapun Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Diketahui, aturan ini mulai diberlakukan pada 2010, atau satu tahun setelah undang-undang tersebut disahkan di Indonesia.

Baca juga: Viral Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Lantas bagaimana aturan menyalakan lampu kendaraan di luar negeri?

Wajib dilakukan

Mengutip thejournal, aturan mengenai menyalakan lampu kendaraan (motor) di siang hari sebenarnya juga diterapkan di negara Eropa.

Komisi Eropa mulai memperkenalkan aturan Daytime Running Light (DRL) pada semua kendaraan bermotor baru sejak 2011.

Dilansir dari idrivesafely, jika berkendara di negara bagian California, bisa dijumpai peringatan untuk menyalakan lampu kendaraan di siang hari.

Aturan menyalakan lampu kendaraan di siang hari juga berlaku di Alabama.

Sementara negara seperti Kanada, Norwegia dan Swedia juga menerapkan undang-undang untuk menyalakan lampu kendaraan di siang hari.

Baca juga: Soal Ojek Online yang Bawa Muatan Berat Pakai Motor, Ini Tanggapan GoJek

Menekan angka kecelakaan

Aturan menyalakan lampu kendaraan di siang hari bertujuan untuk menekan kecelakaan karena meningkatkan visibilitas kendaraan bermotor bagi pengguna jalan lainnya.

"Lampu penerangan di siang hari berkontribusi mengurangi kecelakaan di jalan," kata Wakil Presiden Komisi Eropa Antonio Tajani dikutip dari situs resmi Uni Eropa, (7/2/2020).

Penelitian oleh Minesota Departemen of Transport mengungkapkan, 73 persen kemungkinan kecelakaan yang lebih besar dan risiko kematian fatal 48 persen lebih tinggi untuk kendaraan tanpa DRL.

Selain itu, evaluasi Institut Nasional Perancis dalam penelitian transportasi dan keselamatan menunjukkan penurunan 58 persen dalam kecelakaan fatal.

Studi Biro Keselamatan Australia terhadap 80 kendaraan di Perth, Australia menemukan bahwa kendaraan yang dilengkapi DRL dinilai lebih safety.

Kendaraan yang menyalakan lampu di siang hari, membutuhkan waktu lebih dari lima kali lebih lama dibandingkan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan DRL untuk terlibat dalam tabrakan di siang hari.

Baca juga: Ramai Galang Dana untuk Nikah dan Cicilan Motor, Ini Tanggapan Kitabisa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi