Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Daftar Ulang dan SKD CPNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Baca di App
Lihat Foto
KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan jadwal daftar ulang dan jadwal SKD CPNS 2019 KKP.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan informasi jadwal ulang dan seputar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Proses CPNS 2019 akan memasuki tahapan SKD pada 27 Januari-28 Februari 2020.

Mereka yang mengikuti SKD adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. 

Berdasarkan surat pengumuman Nomor B/17/SJ/I/2020, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan daftar ulang dan SKD.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Titik Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Pemprov DKI Jakarta

Berikut jadwal dan lokasi daftar ulang CPNS 2019 KKP:

Saat daftar ulang, peserta wajib membawa dan menunjukkan sejumlah dokumen. Dokumen yang harus dibawa:

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Sementara itu, untuk jadwal SKD CPNS 2019 KKP sebagai berikut:

Baca juga: Daftar Lengkap Lokasi Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Jateng dan DIY

Dalam pelaksanaan tes, para peserta akan mengerjakan soal SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT) selama 90 menit.

Materi yang diujikan antara lain Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK).

Kelulusan SKD

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 24 Tahun 2019 menjelaskan mengenai nilai ambang batas untuk formasi umum dan formasi khusus.

Untuk formasi umum, nilai ambang batas TKP sebesar 126, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 65.

Selain itu, untuk formasi khusus ada beberapa nilai ambang batas yang berbeda.

Bagi formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat "cumlaude", nilai kumulatif paling rendah 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Kemudian, bagi penyandang disabilitas nilai kumulatif paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Untuk formasi putra/putri Papua dan Papua Barat memiliki nilai kumulatif paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.

Perbedaan nilai ambang batas juga berlaku bagi jabatan Kelasi dan Oiler dengan nilai kumulatif paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Jawa Timur

Sanksi

Panitia seleksi penerimaan CPNS 2019 KKP menerapkan sanksi bagi peserta yang melakukan kecurangan atau melanggar tata tertib.

Sanksi tersebut di antaranya, digugurkan dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir dan dinyatakan tidak lulus.

Aturan sanksi juga berlaku bagi peserta yang terlambat dengan alasan apa pun.

Peserta yang terlambat tidak diperkenankan memasuki ruangan dan dianggap gugur.

Informasi selegkapnya terkait dengan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS 2019 KKP dapat dilihat di laman http://ropeg.kkp.go.id dan Instagram @rosdmakkp dan Twitter @birosdmakkp.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi