Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda untuk Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi, Efektifkah?

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot Instagram @newdramaojol
Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan bidang perhubungan. 

Perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tersebut mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok. 

Dengan adanya peraturan ini, maka warga Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, setelah disahkan, perda ini masih membutuhkan waktu 2 tahun hingga akhirnya diimplementasikan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap pertama, Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.

Tahap selanjutnya adalah sosialisasi, fasilitasi, dan asistensi kepada warga. 

Pasal yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya.

Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka sanksi atau denda dapat diterapkan. Adapun nilai denda administratif maksimum adalah Rp 2 juta. 

Apakah pemberlakuan peraturan ini nantinya dapat memberikan dampak sesuai yang diharapkan?

Baca juga: Ini Jadwal Sosialisasi Aturan Wajib Punya Garasi di Kota Depok

Shock therapy

Menurut Guru Besar Sosiologi dari Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto, penerapan peraturan semacam ini perlu dilakukan sebagai shock therapy.

"Untuk menata dan menertibkan fungsi jalan menurut saya ide menerapkan denda bagi rumah yang tidak menyediakan garasi untuk mobilnya perlu sebagai shock therapy," tutur Bagong saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Menurut dia, masalah yang perlu dijelaskan lebih lanjut dari peraturan tersebut adalah terkait pemberlakuannya.

"Masalahnya, perlu diatur di kompleks perumahan kelas apa, jalannya lebar berapa, karena tidak mungkin diterapkan di semua jalan," ujar Bagong.

Dihubungi secara terpisah, Sosiolog Universitas Gadjah Mada Sunyoto Usman, berpendapat, harus dilakukan sosialisasi peraturan secara bertahap dalam proses menuju implementasinya. 

Ia mengungkapkan, masalah yang dihadapi cukup rumit. 

"Problemnya cukup rumit karena tidak semua rumah memiliki tanah yang cukup untuk garasi. Sejumlah perumahan sejak awal dibangun tanpa persiapan garasi. Sejumlah pemilik mobil harus menyewa rumah, atau masih tinggal dengan orangtua," kata Usman, saat dihubungi, Senin siang.

Usman mengatakan, penerapan peraturan ini dapat dicoba untuk membentuk kesadaran masyarakat. 

Ia juga mengungkapkan, kesadaran sendiri adalah tahap awal dalam sebuah implementasi peraturan.

"Tahapannya adalah tahu - sadar (awareness) - mau mendukung (attitude) - action, yaitu saat orang berperilaku sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Usman.

Baca juga: Fenomena Punya Mobil Tak Punya Garasi, Kenapa Banyak Terjadi?

Hambatan

Di sisi lain, Bagong mengatakan, implementasi peraturan ini mungkin akan menemui hambatan.

"Kesulitan kita, ketika pelanggaran sudah marak, baru diatasi. Kemungkinan implementasi peraturan menemui hambatan besar," kata dia.

Menurut Bagong, resistensi pasti muncul dalam proses setelah disahkannya peraturan ini hingga implementasinya.

Ia menilai, uji coba dapat dilakukan terlebih dahulu di kawasan tertentu. 

"Proses sebelum implementasi perlu dimanfaatkan untuk sosialisasi. Ada baiknya tidak hanya sanksi, tetapi juga reward," kata Bagong. 

Sementara, terkait hubungan antara pemberlakuan peraturan ini dengan peningkatan kesadaran masyarakat, Bagong yakin akan ada pengaruhnya.

"Konstruksi terhadap penerapan hukum memengaruhi kesadaran dan konformitas masyarakat. Pendekatan jangan hanya menghukum tapi juga insentif," ujar dia.

Insentif tersebut tidak harus dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berupa pujian dan penghargaan sosial. 

Antisipasi

Usman mengungkapkan, selain pemberlakuan denda, Pemda juga perlu melakukan antisipasi dampak dari peraturan tersebut. 

"Pemda perlu antisipasi dampak peraturan tersebut, tidak bisa dipaksakan dengan sanksi. Jangan sampai terjadi seperti kebijakan "three in one" di Jakarta yang malah melahirkan joki," jelas Usman.

Contoh antisipasi yang bisa dilakukan adalah, jika warga benar-benar tidak memiliki lahan yang cukup untuk garasi ataupun kondisional lainnya. 

"Apakah perlu misalnya dibangun penitipan mobil kolektif yang dikelola masyarakat? Prinsipnya Pemda hadir, tidak bisa asal main denda," lanjut Usman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi