Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netflix, "Diburu" Sri Mulyani, "Dirangkul" Nadiem Makarim

Baca di App
Lihat Foto
Digit.in
Ilustrasi ikon Netflix iOS
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Keberadaan Netflix di Indonesia terus menjadi sorotan. Di luar persoalan pajak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) justru menjalin kemitraan dengan Netflix guna mendukung pertumbuhan perfilman Indonesia.

Mendikbud Nadiem mengatakan, kemitraan dengan Netflix berfokus pada pengembangan kemampuan kreatif insan perfilman Indonesia, khususnya menyangkut bidang penulisan kreatif, pelatihan pascaproduksi.

Diberitakan Kompas.com (30/10/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan masih mencari cara agar bisa mengejar pajak Netflix, perusahaan jasa video on demand tersebut.

Terlebih lagi, menurut Sri Mulyani, perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup signifikan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga saat ini, pemerintah diketahui belum bisa menarik pajak dari Netflix karena belum ada regulasi mengenai pajak dari perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di luar negeri, seperti Netflix dan Spotify. Hal itu sebagaimana diberitakan Kompas.com (16/1/2020).

Dengan demikian, produk yang dijual perusahaan OTT belum dapat dikenai pajak di Indonesia.

Barang berwujud biasanya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui bea cukai. Sedangkan barang yang dijual perusahaan OTT merupakan konten berjalan lewat internet.

Hal ini membuat Pajak Penghasilan (PPH) juga tidak bisa dikenakan karena belum mempunyai Badan Usata Tetap (BUT) di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Netflix, Perusahaan yang Pajaknya Dikejar Sri Mulyani

Lantas, sebenarnya apa Netflix itu?

Netflix memungkinkan penggunanya menonton tayangan favoritnya kapan saja dan di mana saja.

Tidak hanya dapat diakses di telepon seluler (ponsel), pengguna juga dapat mengaksesnya melalui smartTV, tablet, PC, dan laptop.

Film digital yang ditawarkan Netflix beraneka ragam.

Pengguna Netflix tidak akan risih dengan iklan yang muncul karena layanannya akan bersih dari iklan.

Langganan

Untuk menikmati fasilitas yang disediakan, pengguna Netflix harus merogoh kocek untuk membayar langganan setiap bulannya.

Terdapat beberapa tipe langganan, yaitu Basic, Standar, dan Premium.

Dengan berlangganan, pengguna bisa mengakses sepuasnya, baik serial TV maupun film yang tersedia.

Netflix mengusung konsep streaming sehingga penggunanya juga mesti mempunyai koneksi internet yang mumpuni.

Kendati begitu, penggunanya dapat menggunakan mode offline.

Baca juga: Berikut Rekomendasi Film yang Layak Ditonton pada Januari 2020

Keunggulan

Sama-sama mengusung konsep streaming, Netflix berbeda dengan aplikasi sejenis, seperti Google Play Movies, iFlix, dan HOOQ.

Netflix merupakan pelopor sewa film secara online.

Lebih lanjut, Netflix didirikan pada 1997, dan menyediakan film paling lengkap dengan wilayah pengoperasian terbanyak.

Sementara itu, Google Play Movies khusus menyasar pengguna Android dan Chrome.

Mekanisme yang digunakan layanan Google Play Movies yakni membayar setiap menonton satu film. Sedangkan Netflix membayar langganan per bulan dan tidak ada batasan film yang ditonton.

Kemudian, HOOQ fokus di pangsa pasar lokal Filipina, serta iFlix menyasar Filipina dan Malaysia.

Berbeda dari Netflix yang telah tersedia di ratusan negara dan menargetkan terus bertambah.

Mode offline

Pengguna Netflix yang ingin menggunakan mode offline dapat mengunduh koleksi film yang tersedia.

Mode offline tentunya membantu penggunanya untuk tetap bisa menonton film meski di daerah yang tidak didukung koneksi internet dengan baik.

Anak-anak

Sajian film dan serial televisi di Netflix tak jarang menampilkan adegan yang tidak boleh ditonton anak-anak.

Untuk itu, layanan streaming asal Amerika Serikat ini juga menyediakan fitur Parental Controls di akun pengguna.

Dengan begitu, pengguna dapat mengatur konten yang dapat diakses sesuai tingkat usia.

Baca juga: IndoXXI Resmi Tutup, Ini 6 Layanan Streaming Film Legal

(Sumber: Kompas.com/Fatimah Kartini B | Editor: Reza Wahyudi, Deliusno, Reska K Nistanto, Yohanes Enggar Harususilo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi