Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Langgar Batas Tarif Ojol, Kemenhub Blokir Maxim?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Maxim Balikpapan
Para driver Maxim di Balikpapan, Kalimantan Timur.
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Salah satu aplikator jasa ojek daring (online) asal Rusia yakni Maxim, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar Maxim diblokir.

Hal itu diungkapkan Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan.

"Kita sudah mengirimkan surat ke Kemkominfo pada 30 Desember 2019 kemarin," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia mengatakan, Maxim tidak mengikuti aturan yang diterbitkan Kemenhub terkait tarif ojek online yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tarif ojek online sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.348 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Adapun Maxim, menurutnya, tidak menjalankan dan patuh pada aturan tersebut.

Baca juga: Tarif Maxim Diprotes Grab dan Gojek, Bagaimana Aturannya?

Minta Blokir Maxim

Pihaknya meminta Kemenkominfo untuk memblokir Maxim pasalnya Kemenhub tidak memiliki kewenangan tersebut.

Kendati demikian, surat ke Kemenkominfo tersebut baru tahap pertama dari pemblokiran. Masih ada beberapa tahapan lagi untuk memblokir aplikator ojek online seperti Maxim tersebut.

"Ini baru surat teguran yang pertama. Masih ada surat kedua dan ketiga bila masih melanggar lagi," jelasnya.

Saat ini, ujarnya, "bola" ada di tangan Kemkominfo karena pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi untuk ditindak.

Apabila nantinya terbit surat yang ketiga, pihaknya akan meminta kepada Kemkominfo agar menutup Maxim.

"Artinya sudah tiga kali teguran dan tidak ada tindak lanjutnya," ungkap Pitra.

Agar tidak terjadi hal yang sama, Kemenhub mengimbau agar aplikator ojek online lain untuk tetap mengikuti peraturan yang sudah dibuat.

Hal itu dilakukan agar nanti muncul kesetaraan dalam berusaha.

"Bahwa kami sudah membuat peraturan di bidang transportasi dan ikutilah aturan-aturan itu. Itu yang kita jaga, tutupnya.

Baca juga: Usai Demo di Istana, Akankah Tarif Ojek Online Naik?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi