Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditargetkan Rampung Tahun 2020, Ini 5 Tahap Perampingan Birokrasi Pusat dan Daerah

Baca di App
Lihat Foto
MURTI ALI LINGGA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyelenggarakan Presidential Lecture di Gedung Istora Senayan, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Pemerintah telah mencanangkan akan memangkas beberapa jabatan struktural di pemerintahan pusat maupun daerah.

Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menargetkan pengalihan jabatan struktural ke fungsional ditargetkan rampung pada 2020.

Perampingan pejabat struktural hingga dua level ini disebutkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, sehingga mempercepat pengambilan keputusan.

"Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).

Kendati penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, namun terdapat beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengecualian ini dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut.

Lebih lanjut, jabatan yang tak terdampak penyerderhanaan merupakan jabatan dengan tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja, dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa.

Bukan hanya itu saja, jabatan yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan otoritas, legalitas, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan juga tidak bisa diahlihkan.

"Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN RB," ujar Tjahjo.

Baca juga: Beredar Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Kemenpan RB Tegaskan Hoaks

Lima tahap

Adapun perampingan birokrasi yang dilakukan akan melalui lima tahapan.

Tahapan pertama merupakan identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja.

Tahapan kedua berupa pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Selanjutnya, tahapan ketiga yaitu pemetaan jabatan fungsional yang dapat ditempati pejabat terdampak penyederhanaan birokrasi.

Tahapan keempat adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi.

Dan tahap kelima, yakni penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Pemetaan pengalihan jabatan

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menuturkan, Kemenpan RB telah melakukan pemetaan pengalihan jabatan.

Setidaknya terdapat 141 jabatan eselon III dan IV dialihkan ke fungsional.

Disederhanakan, sehingga menyisakan 3 jabatan eselon III dan IV, dengan rincian 1 jabatan eselon III dan 2 jabatan eselon IV.

Dengan struktur yang sederhana, maka perizinan investasi akan lebih cepat dan dapat menumbuhkan perekonomian pusat maupun daerah.

Baca juga: PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti, Bagaimana Mekanismenya?

Waktu

Dihimpun dari informasi resmi yang ada, formulasi kebijakan, pemetaan jabatan di instansi pemerintah, dan pengangkatan jabatan fungsional ditargetkan selesai pada Juni 2020.

Sementara, Juli hingga Desember 2020, akan dilakukan pengangkatan jabatan fungsional di kementerian/lembaga, serta pemetaan dan pengangkatan pejabat fungsional di daerah.

Setelah tahun 2020, selanjutnya akan dilakukan monitoring.

Tindak lanjut perampingan ini yaitu penataan organisasi dan pola kerja baru.

Dan ini, akan berpengaruh terhadap penataan formasi dan peta jabatan yang terkait dengan pola karier.

Selain itu, pengalihan jabatan dibarengi dengan pola pengembangan kompetensi dan manjemen kinerja.

Posisi 50

Disebutkan, struktur birokrasi di instansi pemerintah berpengaruh pada Global Competitiveness Index.

Saat ini, Indonesia berada di posisi 50.

Human capital dan innovation ecosystem menjadi salah satu indikator indeks penentuan.

Di sisi human capital, Indonesia saling kejar dengan Vietnam dan Thailand.

Dikhawatirkan, jika birokrasi tak disederhanakan, maka Indonesia akan terkejar oleh Vietnam.

Baca juga: Ada Wacana 4 Hari Kerja untuk PNS, Ini Kata BKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi