Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Kakek Samirin, Ini 4 Kasus Hukum yang Sempat Menimpa Lansia

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock.com
Ilustrasi hukum
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 68 tahun bernama Samirin di Sumatera Utara divonis hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari oleh Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). 

Samirin dihukum akibat terbukti bersalah memungut sisa getah pohon karet di perkebunan milik PT Bridgestone.

Ia terbukti mengambil getah seberat 1,9 kilogram yang jika dirupiahkan sekitar Rp 17.000. Getah itu, akan ia jual kepada para pengumpul getah agar mendapatkan uang.

Namun, belum juga ia meninggalkan area kebun, seorang petugas memergokinya dan membawanya ke pos satpam. Perusahaan pun melaporkan pada kepolisian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada hakim, Samirin mengaku melakukan hal itu karena membutuhkan uang untuk membeli rokok.

Kasus hukum yang melibatkan lansia tidak hanya menimpa kakek Samirin. Cerita miris tentang lansia yang berurusan dengan hukum beberapa kali pernah terjadi. Berikut di antaranya.. 

 

Baca juga: Fakta Samirin Divonis Penjara, dari Memungut Getah Karet untuk Beli Rokok hingga Anggota DPR Prihatin

1. Nenek Saulina

Masih dari Sumatera Utara, pada 29 Januari tahun lalu, seorang nenek bernama Saulina Boru Sitorus (92) divonis hukuman 1 bulan 14 hari oleh hakim di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir.

Perempuan yang akrab disapa Opung Linda itu menebang pohon durian berdiameter 5 inchi milik kerabatnya, Japaya Sitorus (70), karena ingin membangun makam untuk leluhurnya.

Namun, keputusan hakim itu dipertanyakan karena saksi yang dihadirkan adalah anak dan istri pelapor sendiri. Padahal, masyarakat yang ada di sekitar lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam pohon durian yang diperkarakan.

Ia mengaku sudah pernah meminta maaf kepada Japaya, namun yang bersangkutan meminta uang ganti rugi senilai ratusan juta Rupiah sebagai bentuk damai.

Saulina pun tidak mampu memenuhi permintaan tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Tak sendiri, enam anak Saulina juga turut ditahan yang masing-masing dipenjara selama 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan.

Baca juga: Gara-gara Tebang Pohon Durian, Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan Penjara

2. Nenek Asyani

Asyani (70), seorang warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo dijebloskan ke penjara pada 15 Desember 2014.

Ia dinyatakan mencuri 7 kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang disebut Perhutani sebagai miliknya.

Padahal ia merasa lahan tersebut adalah miliknya sendiri, dan tidak masuk lahan milik perusahaan BUMN itu.

Akibat hal itu, Nenek Asyani pun dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.

Namun, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan yang dikabulkan oleh pengadilan, sehingga ia dinyatakan bebas pada 16 Maret 2015.

Sebelumnya, ia sudah merasa ketakutan akan ancaman hukuman yang akan diterimanya.

"Saya takut karena saya mau dihukum 15 tahun penjara, lalu bagaimana dengan nasib saya. Saya tidak bisa tidur dengan nyenyak. Saya sudah tua seperti ini," kata Asyani menggunakan bahasa daerah.

Baca juga: Nenek Asyani Takut Dihukum 15 Tahun Penjara

3. Pasangan Anjol Hasim dan Jamilu Nani

Selanjutnya, lansia yang juga tersandung kasus hukum di usia senjanya adalah sepasang suami istri dari Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

Mereka adalah Anjol Hasim (75) dan Jamilu Nani (80) yang terbukti melakukan pencurian 6 batang bambu.

Keduanya sempat divonis hukuman 20 hari menjadi tahanan kota akibat kasus itu.

Namun, hakim hanya memvonisnya melakukan pelanggaran perusakan areal milik orang lain dan bukan pasal pencurian.

Itu karena pohon bambu yang mereka tebang sebenarnya berada di lahan mereka sendiri yang telah dijual ke pihak lain.

Pernyataan itu ditunjukkan dengan adanya surat jual beli.

4. Nenek Minah

Terakhir, kasus hukum yang juga menyeret seorang lansia terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ia adalah Nenek Minah (55) yang dituduh mencuri 3 buah kakao dari PT RSA senilai Rp 2.000. Pada Oktober 2009, ia terancam hukuman selama 6 bulan penjara.

Kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Namun ia tidak langsung mendekam di penjara dan masih bisa bekerja di kebun seperti hari-hari biasanya, selama hukuman belum dijatuhkan.

Ia telah meminta maaf kepada mandor perusahaan yang melaporkan perbuatannya ke kepolisian. Minah mempersilahkan mandor untuk membawa kembali buah kakao yang ia bawa sebelumnya.

Minah mengaku tidak mengetahui apabila perbuatannya menyalahi aturan hingga membuatnya harus berurusan dengan hukum sejauh itu.

Baca juga: Alexandra Gottardo Akhirnya Bertemu Nenek Saulina

Dikutip dari artikel Kompas.com (6/1/2012), Sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam Prasodjo mengatakan hukuman itu menggambarkan proses hukum yang mati dari tujuan hukum itu sendiri.

Menurutnya, hukum yang diterapkan hanya mengikuti aturan formal namun tidak memperhitungkan substansi dan hati nurani.

Guru Besar Hukum UI, Hikmahanto Juwana juga menyebut hukum ini hanya tajam ke arah bawah namun tumpul ke atas.

Pemerintah seharusnya peka terhadap ketidakadilan yang terus dialami rakyat dalam hal hukum semacam ini.

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Winarno/Ary Wibowo  | Editor: Setyo Puji/Glori K. Wadrianto/Heru Margianto/Benny N. Joewono/Carioline Damanik)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi