Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Nasabah BRI Hilang, Apa Bedanya Kartu ATM Chip dan Magnetic Stripe?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock.com
Ilustrasi kartu atm dengan sistem chip
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Belum lama ini, seorang nasabah BRI mengaku kehilangan sejumlah uang dari rekeningnya secara misterius.

Nasabah dengan akun Twitter @abunga0506 merasa telah kehilangan dana di rekening tabungannya pada 25 Desember 2019. Padahal, saat itu dia tidak melakukan transaksi apa pun.

Selain itu, buku rekening dan kartu (Anjungan Tunai Mandiri) ATM-nya berada bersama korban. Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Hari Purnomo mengatakan, dugaan sementara disebabkan berbagai faktor, yakni skimming, phising, system error, atau human eror.

"Ini sudah selesai siang ini barusan. Bisa jadi skimming. Ada beberapa yang belum hijrah ke microchip, ada yang sudah," katanya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu apakah sebenarnya yang dimaksud dengan kartu ATM dengan chip, dan apa manfaatnya?

Perbedaan ATM magnetic strip dan microchip

Kartu ATM dengan mekanisme magnetic strip dan chip dapat dibedakan dari penampilan fisiknya.

Jika kartu ATM masih memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu maka kartu tersebut masih menerapkan mekanisme yang lama, yakni magnetic strip.

Sementara apabila sudah diperbaharui menjadi chip, maka di salah satu bagian kartu tersebut akan terdapat sebuah chip seperti kartu perdana yang akan terbaca apabila dimasukan dalam mesin EDC atau ATM untuk melakukan transaksi.

Berdasarkan keterangan dalam laman resmi Bank Indonesia, mekanisme chip sudah mulai diterapkan pada kartu-kartu ATM sejumlah bank sejak 2017. Kemudian akan diberlakukan bertahap hingga menyeluruh per awal tahun 2022.

"Bank Indonesia menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu Debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu Debit di Indonesia," tulis keterangan dari Departemen Komunikasi BI.

Baca juga: Soal Dana Nasabah Hilang, Ini Kata BRI

Sementara dari segi teknologi, kedua sistem ATM ini juga memiliki perbedaan yang mendasar.

Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI, Aloysius Donanto menjelaskan hal ini, saat dihubungi Selasa (21/1/2020).

Terdapat perbedaan proses otentikasi akses ke jaringan ATM atau jaringan EDC antara kartu ATM berteknologi chip dengan magnetic stripe. 

"Chip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe "as is" tidak di password/proteksi," jelas dia.

Itu lah alasan data pada kartu ATM dengan mekanisme magnetic stripe lebih mudah dibaca dan dicuri opleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Keutamaan ATM sistem chip

Pemberlakuan kartu ATM dengan mekanisme chip ini memiliki sejumlah fungsi, tidak hanya untuk meningkatkan keamanan bertransaksi.

Di antaranya adalah sebagai berikut:

- Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
- Terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar
- Bentuk perhatian perlindungan konsumen.

Pemberlakuan kartu ATM dengan mekanisme chip ini penting untuk mewujudkan industri sistem pembayaran yang lebih baik, aman, efisien, lancar, dan andal yang mengutamakan perlindungan konsumen, perluasan akses, juga kepentingan nasional.

Baca juga: Kasus Ilham Bintang, Kominfo: Indosat Tak Ikuti SOP

Cara mengganti ATM magnetic strip ke chip

Nasabah yang ingin mengganti kartu ATM-nya dari sistem lama magnetic strip ke mekanisme chip yang lebih baru, dapat mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat.

Pelayanan ini dapat diperoleh di seluruh kantor cabang di seluruh Indonesia.

Caranya cukup mudah, yaitu:

- Nasabah hanya perlu membawa kartu ATM lama dan KTP kemudian diserahkan kepada Costumer Service yang bertugas di saat jam operasional bank.

- Petugas akan membuatkan kartu ATM dengan sistem chip.

Layanan ini akan terus dibuka hingga 31 Desember 2021, hingga kartu ATM dengan sistem lama tidak lagi dapat digunakan untuk bertransaksi.

 Baca juga: Ilham Bintang Ceritakan Bagaimana Kartu SIM-nya Ditukar hingga Rekening Dibobol

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi