Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kemendikbud Tekan Kekerasan pada Anak dengan 'Kawal Sekolah Aman'...

Baca di App
Lihat Foto
Kemendikbud
Contoh papan informasi sekolah aman guna menanggulangi dan mencegah tindak kekerasan pada anak di sekolah.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Upaya pencegahan kekerasan pada anak di sekolah terus didengungkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satunya yakni dengan kewajiban pemasangan papan 'Kawal Sekolah Aman' di tiap-tiap sekolahan.

Pada papan informasi itu juga dilengkapi dengan kontak pelaporan dan permintaan bantuan dari pihak sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan pemasangan papan informasi tindak kekerasan di serambi sekolah tersebut wajib hukumnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Menurut paparan Mendikbud, pihak sekolah wajib memasang papan informasi tindak kekerasan di serambi sekolah yang mudah dilihat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2020).

Aturan terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah, imbuhnya dapat disimak di Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

Dalam aturan itu, dijelaskan mengenai upaya penanggulangan terhadap tindak kekerasan terhadap siswa, tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, tindak kekerasan dalam kegiatan sekolah yang di luar sekolah, dan tawuran antar pelajar.

Tidak hanya penanggulangan, disebutkan bahwa adanya sanksi yang berlaku bagi guru/kepala sekolah yang terbukti menjadi pelaku, atau lalai, atau melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan.

"Sanksi kepada guru dan tenaga kependidikannya bisa melalui lisan, pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan atau pemutusan hubungan kerja," ujar Ade.

Baca juga: Siap-siap, Kemendikbud Terapkan Kebijakan SSO Mulai 2 Desember 2019

Kanal informasi

Ia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa poin terkait penyelenggaraan kegiatan sekolah yang terbagi sesuai jenjang pendidikannya.

Terkait dengan sanksi semisal tidak memasang papan tersebut, sambungnya beban tersebut diberikan kepada masing-masing daerah.

"Sesuai dengan UU Otonomi Daerah, penyelenggaraan kegiatan sekolah bisa ditanyakan kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (untuk SD) dan SMP oleh Kab/Kota, serta SMA/SMK dan sekolah khusus oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi," lanjut dia.

Sementara itu, Kemendikbud juga membuka kanal informasi dan pengaduan melalui situs http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, email laporkekerasan@kemdikbud.go.ig.

Dalam situs tersebut, Kementerian yang dipimpin oleh Nadiem Makariem ini juga menyediakan dashboard untuk informasi kepada masyarakat tentang data tindak kekerasan terhadap siswa.

Diketahui dari paparan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA), 84 persen siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah.

85 siswa mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah, 40 persen siswa usia 13-15 tahun mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya, dan 50 persen anak melaporkan mengalami perundungan di sekolah.

Baca juga: Mengapa Kasus Kekerasan di Sekolah Taruna Masih Terjadi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi