Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting Disimak, Ini Aturan Penyelenggaraan SKD dengan Metode CAT CPNS dari BKN

Baca di App
Lihat Foto
Dok. BKN
Web simulasi CAT yang disediakan Badan Kepagawaian Negara (BKN).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis peraturan mengenai prosedur penyelenggaran seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 sebagai pengganti Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

"Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil)," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Selain sebagai pedoman bagi pelaksanaan CPNS, lanjut Paryono, peraturan ini juga menjadi pedoman seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi masuk sekolah kedinasan (Sekdin), seleksi pengembangan karir, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memakai CAT BKN.

Rincian tahapan seleksi

Peraturan tersebut mengatur rincian tahapan seleksi, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Selain itu juga diatur tentang mekanisme pelaksanaan seleksi yang di dalamnya terdapat peserta penyandang disabilitas," ujar Paryono.

Paryono menambahkan, seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT diimbau untuk melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan ini.

Sebagai tambahan informasi, CAT merupakan sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.

Peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) nantinya akan dihadapkan dengan tiga tahapan tes.

Yaitu, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

SKD ini akan berlangsung menggunakan metode CAT BKN.

Persiapan seleksi CPNS

Dalam aturan tersebut dijelaskan, persiapan seleksi CPNS dimulai dari proses koordinasi.

Pada tahapan ini, panitia seleksi instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi CPNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN.

Selanjutnya, berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasi Kepala PPSR ASN dengan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi.

Kepala PPSR ASN menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke Aplikasi CAT BKN untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode BKN.

Penarikan data peserta 

Penarikan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

Berdasarkan data tersebut, PPSR ASN menyusun jadwal pelaksanaan seleksi dan melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN.

Panitia seleksi instansi kemudian mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang telah disusun kepada peserta lewat website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.

Tahap terakhir yaitu menyiapkan database ujian meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.

Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 dapat diunduh di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi