Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Fatwa Haram Netflix, MUI: Tidak Benar Itu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Mengenal Layanan Streaming Netflix
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan streaming Netflix ramai dibicarakan publik.

Bahkan topik "haram" sempat menjadi trending topic di Twitter pada Kamis (23/1/2020) siang.

Sejumlah warganet, terutama pengguna Twitter pun menganggap bahwa tindakan tersebut dinilai berlebihan.

"Jadi sebenarnya ada apa dengan semua instansi against Netflix sih?? Hbo go aja gak kena apa2??," tulis akun @nine1207 dalam twitnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"MUI enggak sekalian keluarkan fatwa Internet dan sosial media itu haram?? Udah nyata-nyata lohhh banyak konten negatif. Jangan tebang pilih dan nanggung lahh bikin sesuatuu..," tulis akun @Doddays dalam twitnya.

Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim

Lantas seperti apa faktanya?

Penjelasan MUI

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Fatwa MUI, Prof Hasanuddin menjelaskan bahwa informasi terkait MUI yang akan mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix adalah tidak benar.

"Siapa yang mengatakan itu, saya tidak tahu menahu, tidak benar itu," ujar Hasanuddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui apa itu Netflix.

"Saya sendiri tidak tahu Netflix itu apa," ungkapnya.

Selain itu, penjelasan serupa juga diungkapkan oleh Sekjen MUI Anwar Abbas.

"Netflix itu apa?" ujarnya singkat.

Netflix masih diblokir Telkom Group

Sementara itu, Netflix masih belum dapat diakses bagi pelanggan Telkom Group, seperti Indihome, Telkomsel, ataupun Wifi.id.

Diketahui, pihak Telkom Group telah memblokir Netflix sejak 2016 di mana saat itu Netflix baru memasuki Indonesia.

Adapun pemblokiran yang dilakukan oleh Telkom Group dikarenakan aspek konten bermasalah.

Soal pemblokiran ini, Menteri Komunikasi dan Informatika JohnnyG Plate meminta agar pihak Netflix dan Telkom Group segera menyelesaikan secara business to bussiness.

Baca juga: Mengenal Netflix, Perusahaan yang Pajaknya Dikejar Sri Mulyani

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Layanan Streaming Netflix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi