Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Verifikasi Berkas Fisik CPNS Kemenkeu Diumumkan, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Baca di App
Lihat Foto
kemenkeu.go.id
Tampilan layar situs Kementerian Keuangan
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi pelamar dengan lokasi ujian Balikpapan, Makassar, dan Jayapura.

Pengumuman resmi bernomor PENG-05/PANREK/2020 tersebut mewajibkan pelamar lolos verifikasi berkas yang berlokasi ujian di Balikpapan, Makassar, dan Jayapura untuk melakukan verifikasi berkas fisik dan SKD.

Verifikasi berkas fisik di tiga kota tersebut dilaksanakan pada hari yang berbeda, yaitu

Jayapura

Verifikasi dilaksanakan pada 29 Januari 2020 di Gedung Keuangan Negara Jayapura, Komplek Papua Trade Center (PTC) Jayapura, Jalan Raya Kelapa Dua, Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balikpapan

Verifikasi dilaksanakan pada 1-2 Februari 2020, berlokasi di Balai Diklat Keuangan Balikpapan, Jalan MT Haryono Dalam Nomor 97, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Makassar

Verifikasi dilaksanakan pada 7-8 Februari 2020, di Gedung Keuangan Negara II Makassar, Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, Karuwisi Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Kementerian ATR/BPN Diumumkan

Sementara, untuk jadwal dan lokasi pelaksanaan verifikasi berkas fisik bagi pelamar yang memilih lokasi ujian di Medan, Jakarta, dan Yogyakarta akan diumumkan kemudian oleh Panitia Pusat Rekrutmen CPNS Kemenkeu melalui portal https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/.

Verifikasi berkas fisik ini dibagi menjadi lima sesi, yaitu:

Rabu, Sabtu, Minggu

Jumat

Pengumuman tersebut menegaskan, pelamar wajib hadir di lokasi 30 menit sebelum jadwal sesi verifikasi berkas fisik dimulai.

Adapun pelaksanaan verifikasi berkas fisik menyesuaikan jadwal masing-masing pelamar yang tertera dalam lampiran berikut:

  1. Verifikasi Berkas Pelamar CPNS Kemenkeu Balikpapan
  2. Verifikasi Berkas Pelamar CPNS Kemenkeu Makassar
  3. Verifikasi Berkas Pelamar CPNS Kemenkeu Jayapura
  4. Verifikasi Berkas Pelamar CPNS Kemenkeu P1/TL

Pelamar yang memenuhi syarat pada tahapan verifikasi berkas fisik, selanjutnya akan melakukan rekam sidik jari/fingerprint.

Verifikasi berkas fisik menjadi bagian dari proses seleksi administrasi, sehingga pelamar yang tidak dapat menunjukkan dokumen yang diwajibkan atau data yang diinput tidak sesuai maka kelolosan peserta dapat digugurkan dan tak berhak mengikuti rekam sidik jari/fingerprint dan SKD.

Bagi pelamar penyandang disabilitas, akan dilakukan pemeriksaan kedisabilitasan di lokasi verifikasi pelamar.

Baca juga: Seluk Beluk SKD CPNS Berbasis CAT, Proses Pelaksanaan hingga Tipsnya

Dokumen

Sementara itu, pelamar diwajibkan membawa sejumlah dokumen, sebagai berikut.

  • Kartu tanda peserta ujian yang dapat diunduh di akun SSCN masing-masing, dicetak menggunakan printer laser pada kertas A4 agar barcode dapat terbaca scanner
  • Ijazah dan transkip akademik asli, sesuai kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar (bukan fotokopi atau legalisir)
  • KTP atau surat keterangan pengganti KTP

Dokumen pendukung lainnya, yakni

  • Pelamar dari SMK Pelayaran, membawa sertifikat keahlian ANT-IV/ATT-IV
  • Pelamar formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat membawa fotokopi KTP bapak/ibu kandung, akta kelahiran/surat keterangan lahir pelamar, dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku
  • Pelamar penyandang disabilitas (formasi khusus dan formasi umum) membawa surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas dan menerangan jenis disabilitasnya
  • Formasi khusus putra/putri lulusan terbaik atau cumlaude, jika pada ijazah/transkrip akademik pelamat tidak tercantum predikat kelulusan, maka pelamar membawa surat keterangan dari Perguruan Tinggi
  • Pelamar lulusan luar negeri melampirkan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari kementerian yang berwenang
  • Pelamar yang ijazahnya hilang, membawa surat keterangan pengganti ijazah asli yang ditandatangani Pimpinan Perguruan Tinggi/Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik bagi Magister, Sarjana, dan Diploma II atau oleh Kepala Sekolah bagi SMK Pelayaran
  • Bagi pelamar yang transkrip akademiknya hilang, membawa surat keterangan pengganti transkrip akademik asli yang ditandatangani Pimpinan Perguruan Tinggi/Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik bagi Magister, Sarjana, dan Diploma II atau oleh Kepala Sekolah bagi SMK Pelayaran
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi