Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengendara Motor dengan Kaki di Yogyakarta, Ini Kata Polisi

Baca di App
Lihat Foto
screen shot Twitter
Pengendara motor dengan kaki
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah postingan tentang seseorang yang mengendarai sepeda motor di Yogyakarta menggunakan kaki viral di media sosial Instagram dan Twitter.

Unggahan tersebut diposting oleh akun @merapi_news.

“Bapaknya siapa sih? Santuy amat????
.
.Lokasi: Depan Ambarukmo Plaza Yogyakarta
.
#Jogja #Merapi
#MerapiNews ????: @archivapw” tulis akun tersebut.

Sampai dengan hari ini postingan tersebut telah dilihat lebih dari 62 ribu kali dan dikomentari lebih dari 240 kali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah netizen mengaku geram melihat tingkah pengendara tersebut.

Namun tidak sedikit netizen juga menanggapinya dengan santai.

“Ngga lucu bahaya buat diri sendiri juga orang lain.!!” Tulis akun @ristu_ridexx83.

“Sesuatu yang tidak bisa ditemukan di negara lain bisa ditemukan di negara Indonesia . Mantabbb,” komentar @bayu_khoirul_nugroho.

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi AKP Mega Tetuko selaku Kasat Lantas Polres Sleman.

Pihaknya mengatakan, video yang viral tersebut terjadi di Jalan Solo-Yogyakarta tepatnya di depan Ambarukmo Plaza.

Baca juga: Viral Video Remaja Mandi Sambil Berkendara Motor, Ini Tanggapan Polisi

Saat ini kepolisian telah menindak pengendara tersebut usai melacak identitas kendaraan yang terekam dalam video.

“Dilakukan penegakan hukum berupa tilang dan disampaikan kepada pengendara tersebut agar membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya kepada Kompas.com Jumat (24/01/2020.

Pengendara motor dengan kaki tersebut diketahui merupakan warga Bantul.

Ia juga sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu yang ditandatangani di atas materai. 

Apabila terbukti mengulangi perbuatannya, pengendara berinisial FM itu siap untuk mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Heboh Remaja Mandi Keramas Sambil Naik Motor, Polisi: Aksi yang Meresahkan

Mega mengatakan tindakan mengendarai motor menggunakan kaki seperti yang dilakukan di video merupakan pelanggaran terhadap pasal 283 jo 106 ayat (1) jo 311 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas no. 22 tahun 2009.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain serta setiap orang yang mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta.

“Himbauan dari kami adalah agar masyarakat tidak mencontoh tindakan yang dilakukan seperti di video tersebut karena dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain,” jelas Mega. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi