Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, "Cenglu" Kini Bisa Dikenai Denda Rp 250.000

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gilang
Kendaraan pemudik dengan sepeda motor melintas pada puncak arus balik di jalan nasional Medan-Aceh kawasan Lhokseumawe, Aceh, Minggu (9/6/2019). Puncak arus balik Lebaran 2019 Aceh terjadi pada H+5 menyusul volume kendaraan yang melintas didominasi pemudik.(ANTARA FOTO/RAHMAD)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah unggahan soal larangan berboncengan lebih dari dua orang dengan menggunakan sepeda motor ramai diperbicangkan publik.

Unggahan tersebut salah satunya datang dari akun Facebook Irna Mba Na yang tergabung di Grup Facebook Sisi Lain Kab. Tegal.

Hingga saat ini, Jumat (24/1/2020) pukul 15.00 WIB, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 800 kali, dikomentari 457 dan dibagikan lebih dari 140 kali.

Dalam unggahannya, akun Facebook Irna Mba Na menuliskan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#SLKT_infoplustakon

Pak polisi, kira2 solusinya apa ya dengan peraturan ini? Misal anggota keluarga ada 5, apa harus di unjal satu-satu? Masa ya harus beli mobil
Mohon selain membuat peraturan juga buat solusinya enaknya bagaimana?
#di wilayah Semarang kota sudah diberlakukan

Komen sng lucu-lucu bae endah ora spaneng 

Baca juga: Soal Jenderal Gadungan Calo Akpol, Mengapa Masih Ada Orang Percaya Jalur Belakang?

Konfirmasi Kompas.com

Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan berboncengan lebih dari dua orang (cenglu atau bonceng telu) dengan menggunakan sepeda motor jelas dilarang.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106.

Bahkan untuk mengingatkan masyarakat, pihaknya sempat mengunggah informasi perihal peraturan berkendara sepeda motor di akun Instagram resmi Divisi Humas Polri.

"Informasi soal hal ini benar adanya, sudah diunggah juga di akun resmi mabes Polri," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.

Argo berharap dengan diunggahnya informasi tersebut, dapat menyadarkan masyarakat akan keselamatan mereka dalam berkendara.

Diketahui larangan berboncengan lebih dari dua orang dengan menggunakan sepeda motor tersebut tertera dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 106 dijelaskan bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Tak hanya di pasal 106, larangan berboncengan lebih dari dua orang juga termaktub dalam pasal 292 di Undang-undang yang sama.

Adapun bunyinya adalah sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca juga: Viral Anggota Polisi Disebut Mendiamkan Korban Kecelakaan, Ini Faktanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi