Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral E-commerce Jual Krim Pemutih Kiloan, Ini Penjelasan BPOM

Baca di App
Lihat Foto
Twitter: RARA/@rwcun
Sebuah unggahan menampilkan akun e-commerce menjual krim pemutih kiloan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah unggahan menampilkan adonan krim wajah dijual kiloan di salah satu e-commerce viral di media sosial Twitter baru-baru ini.

Disebutkan bahwa krim tersebut dapat membuat wajah glowing/kinclong dan dijual dengan harga Rp 500.000 per kilonya.

Pihak pengunggah, akun bernama RARA, @rwcun, mengunggah foto krim tersebut di Twitter.

"Serem benerrrrrr dah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

((((wArNA bISa rEQuEsT))))," tulis akun @rwcun dalam twitnya.

Selain itu, akun @rwcun juga mencari tahu dan menemukan ada banyak penjual krim kiloan di e-commerce tersebut.

"Karena aku penasaran jadi aku buktiin sendiri search dan ternyata BANYAK BANGET WOI YANG JUAL KRIM KILOAN GINI YAALLAH MANA KEJUALNYA ADA YANG UDAH BERIBU2 LAGI," tulis akun @rwcun.

Hingga kini, twit yang menampilkan krim kiloan tersebut telah direspons sebanyak lebih dari 7.000 kali dan disukai sebanyak 9.300 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Viral Video Batu Empedu Diduga Boba, Ini Penjelasannya

Penjelasan BPOM

Menanggapi adanya informasi viral tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM RI, Mayagustina Andarini mengungkapkan, krim kiloan tersebut termasuk barang ilegal.

"Secara fisik, dapat dikatakan bahwa krim pemutih tersebut merupakan kosmetik ilegal, karena tidak mencantumkan informasi apa pun pada kemasan yang dapat menjelaskan legalitas produk krim tersebut," ujar Mayagustina kepada Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

Menurutnya, pihak Badan POM tidak pernah memberikan notifikasi untuk kosmetik kiloan.

Memutus rantai produksi

Menilik banyaknya pembeli/konsumen krim ilegal ini, Mayagustina mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran di bidang Obat dan Makanan dengan sengaja, baik secara offline maupun online (e-commerce)," ujar dia.

Tindakan tersebut berupa memutus rantai produksi dan peredaran melalui pengawasan rutin dan khusus, baik berupa pemeriksaan/inspeksi rutin hingga ke operasi pasar.

Selain itu, dalam inspeksi, Badan POM bekerja sama dengan lintas sektoral terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kepolisian, Dirjen Bea Cukai hingga dinas-dinas daerah yang memiliki kewenangan untuk memperluas dan memfokuskan target sasaran pengawasan kosmetika.

Di sisi lain, Mayagustina mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan kosmetik ilegal tersebut.

"Badan POM memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan kosmetik ilegal termasuk mengandung bahan berbahaya, karena berisiko terhadap kesehatan," ujar dia.

Sementara, untuk pelaku usaha diimbau agar perusahan/pabrik dapat membuat produk krim dengan ukuran besar dengan tetap dinotifikasi dan memenuhi ketentuan kosmetik beredar.

Baca juga: Viral Petugas Jasa Marga Tahan STNK Pengemudi Mobil karena Saldo e-Toll Tak Cukup

Edukasi dari Badan POM

Selain itu, Badan POM juga memberikan edukasi mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam memilih kosmetik, antara lain:

  • Pilihlah produk kosmetik yang sudah dinotifikasikan ke BPOM. Untuk mengetahui kosmetik yang telah ternotifikasi, dapat dilihat melalui website pom.go.id melalui menu Daftar Produk atai di website cekbpom.pom.go.id.
  • Periksa kondisi kosmetik masih dalam keadaan baik atau tidak
  • Terapkan prinsip "Cek KLIKK" dalam memilih kosmetik

Apabila ditemukan krim atau produk yang meragukan, masyarakat dapat menanyakan ke contact center HALOPOM 1500533.

Sebagai tambahan, Mayagustina juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran produk pengobral janji dengan efek memutihkan instan.

"Kami juga menyarankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kosmetik yang mengobral janji, misalnya putih dalam beberapa jam, dan lainnya," ujar Mayagustina.

Baca juga: Kenali Bahaya Krim Pemutih Abal-abal dan Cara Pengobatannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi