Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Larangan Berboncengan Motor Lebih dari 2 Orang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan Berboncengan Dengan Sepeda Motor
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah unggahan soal larangan berboncengan lebih dari dua orang dengan menggunakan sepeda motor ramai diperbincangkan publik.

Unggahan tersebut salah satunya datang dari akun Facebook Irna Mba Na yang tergabung di Grup Facebook Sisi Lain Kab. Tegal.

Hingga saat ini, Jumat (24/1/2020) pukul 15.00 WIB, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 800 kali, dikomentari 457 dan dibagikan lebih dari 140 kali.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan berboncengan lebih dari dua orang (cenglu atau bonceng telu) dengan menggunakan sepeda motor jelas dilarang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hati-hati, Cenglu Kini Bisa Dikenai Denda Rp 250.000

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106.

Lebih lengkap simak infografiknya berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Berboncengan Dengan Sepeda Motor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi