Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap tentang SKD CPNS 2019, Materi Tes hingga Sistem Penilaiannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (9/10/2017). Profesi PNS tidak menjadi pilihan pertama mayoritas anak muda yang kini masih berstatus mahasiswa.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos verifikasi berkas akan segera mengikuti tahapan berikutnya yaitu tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

SKD CPNS ini akan berlangsung menggunakan komputer atau computer assisted test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut jadwal yang dikeluarkan BKN, SKD akan berlangsung pada 27 Januari-28 Februari 2020.

Apa saja tes yang akan diujikan?

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes akan diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini.

Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.

Terdapat perbedaan komposisi soal TWK dan TIU dibanding tes CPNS tahun sebelumnya.

Pada CPNS 2018, tes TWK terdiri dari 35 soal, sementara tahun ini menjadi 30 soal. Sementara, tes TIU yang semula 30 soal menjadi 35 soal.

Baca juga: Tes SKD CPNS Mulai Senin Depan, Ini Imbauan BKN yang Harus Diperhatikan

Soal tes CPNS

Lebih lanjut, kelompok soal tes yang akan diujikan berbeda-beda.

TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Sedangkan, TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.

Sementara, kemampuan numerik berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Kemampuan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan pola hubungan dalam bentuk gambar.

TKP diujikan untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.

Baca juga: Update Link Lokasi dan Jadwal SKD Setjen DPR RI, Ristekdikti, BPPT, dan Kemenperin

Sistem penilaian

Dijelaskan dalam Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, penilaian materi soal TIU dan TWK dilihat dari benar dan salah.

Jika peserta menjawab dengan benar, maka mendapatkan nilai 5 (lima) dan jika salah atau tidak menjawab, nilainya 0 (nol).

Penilaian untuk materi soal TKP, jika menjawab nilai terendahnya 1-5 (satu hingga lima), dan tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500 (lima ratus), terdiri dari nilai maksimal untuk TKP sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), dan TWK sebesar 150 (seratus lima puluh).

Baca juga: Informasi Lengkap Materi, Penilaian dan Skor Tes SKD CPNS 2019

Tahapan seleksi CPNS

Dari informasi resmi yang dihimpun, tahapan seleksi CPNS dimulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT diimbau untuk melaksanakannya mengacu pada peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 sebagai pengganti Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Dalam peraturan ini, persiapan seleksi CPNS dimulai dari proses koordinasi.

Panitia seleksi instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi CPNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN.

Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasi Kepala PPSR ASN dengan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi.

Kemudian, Kepala PPSR ASN menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke Aplikasi CAT BKN untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode BKN.

Baca juga: Kemnaker Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS, Ini Informasinya

Penarikan data peserta dari SSCASN yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

Berdasarkan data ini, PPSR ASN menyusun jadwal pelaksanaan seleksi dan melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN.

Selanjutnya, panitia seleksi instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang telah disusun kepada peserta lewat website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.

Tahap terakhir merupakan persiapan database ujian meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam server induk yang ada di BKN Pusat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi