Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patut Diperhatikan, Ini Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2019

Baca di App
Lihat Foto
Kompas/Raditya Helabumi
Ilustrasi rekrutmen CPNS: Para peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan mengikuti ujian kompetensi dasar di Gedung Maria Convention Hall, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2017).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 rencananya akan digelar pada 27 Januari-28 Februari 2020.

Seiring berjalannya waktu, beberapa instansi sudah mengumumkan jadwal dan lokasi tes SKD tersebut.

Baik instansi pemerintah provinsi, kabupaten kota maupun instansi di tingkat kementerian.

Selain jadwal dan lokasi tes SKD, tata tertib ketika pelaksanannya juga harus diperhatikan oleh para peserta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono.

"Beberapa sudah diumumkan, tinggal diperhatian saja soal tata tertibnya (tes SKD CPNS 2019),"ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (25/1/2020).

Berikut tata tertib tes SKD di semua instansi:

  1. Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.
  3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  4. Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS.
  5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
  6. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD.
  7. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai SKD.
  8. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
  9. Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan):
    • Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polosdan sepatu pantofel warna hitam.
    • Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok atau celana panjang bahan kain berwarna hitam polos dan sepatu pantofel berwarna hitam. Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna hitam polos.
  10. Peserta duduk pada tempat yang telah disediakan.
  11. Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan kartu ujian CPNS.
  12. Peserta di dalam ruang tes dilarang:
    • Membawa buku atau catatan lainnya
    • Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, dan alat tulis
    • Membawa senjata api atau tajam atau sejenisnya
    • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian
    • Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujiankeluar ruangan, keculai memperoleh izin dari panitia
    • Membawa makanan dan minuman
    • Merokok dalam ruangan tes dan ruang tunggu
  13. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  14. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
  15. Panitia tidak menyediakan lahan parkir baik untuk kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.
  16. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Kemenkumham Diumumkan, Ini Detailnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi