Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Barang-Barang yang Dilarang selama Pelaksanaan SKD CPNS 2019

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan segera digelar. 

Sebagian besar instansi yang membuka posisi dalam penerimaan CPNS 2019 telah mengumumkan lokasi dan jadwal dari pelaksanaan SKD tersebut.

Pelaksanaan tahapan ini memiliki sejumlah tata tertib yang harus ditaati. Selain hal-hal yang wajib untuk dibawa atau dilaksanakan, ada pula beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh peserta SKD. 

Larangan-larangan tersebutnya sebenarnya juga telah disampaikan oleh sebagian besar instansi melalui pengumuman lokasi dan jadwal SKD.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/1/2020), Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan larangan-larangan tertentu dalam pelaksanaan SKD CPNS 2019.

"Secara umum, tertuang di Peraturan BKN Nomor 50," ungkapnya.

Selain sebagai pedoman bagi pelaksanaan CPNS, peraturan ini juga menjadi pedoman seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi masuk sekolah kedinasan (Sekdin), seleksi pengembangan karir, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memakai CAT BKN. 

Baca juga: Penjelasan Lengkap tentang SKD CPNS 2019, Materi Tes hingga Sistem Penilaiannya

Namun, menurut Paryono, setiap instansi dapat menambahkan ketentuan atau larangan tambahan apabila diperlukan.

"Tapi mungkin ada hal-hal khusus, instansi bisa menambahkan," tuturnya. 

Barang-barang yang dilarang

Saat memasuki ruang ujian, peserta tes dilarang untuk membawa benda-benda tertentu.

Adapun secara umum, menurut Peraturan BKN Nomor 50 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, berikut adalah sejumlah benda yang dilarang untuk dibawa ke dalam ruang ujian:

  1. Buku atau catatan lainnya
  2. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
  3. Senjata api atau benda tajam dan sejenisnya

Oleh karena itu, sebelum memasuki ruang ujian, menurut prosedur, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, untuk mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri. 

Hal itu juga untuk memastikan bahwa peserta tidak membawa barang-barang yang dilarang. 

Di beberapa titik lokasi atau instansi, terdapat aturan larangan membawa barang yang mengandung logam seperti bros, pin, ikat rambut dan ikat pinggang. 

Baca juga: Penjelasan Lengkap tentang SKD CPNS 2019, Materi Tes hingga Sistem Penilaiannya

Larangan lainnya

Selain larangan membawa barang-barang tertentu, peserta juga dilarang melakukan hal-hal berikut:

  1. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes
  2. Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian
  3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia
  4. Membawa makanan dan minuman
  5. Merokok di dalam ruangan tes
  6. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

Sanksi

Sementara bagi peserta yang melanggar terkait aturan berpakaian bisa dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur.

Adapun pelanggaran selama tes berlangsnung bisa berupa teguran lisan
oleh panitia sampai dengan dibatalkan sebagai peserta tes.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi