Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKP Umumkan Jadwal SKD CPNS di 7 Kota, Ini Daftar Nama dan Sesi Tes

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi rekrutmen CPNS: Para peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan mengikuti ujian kompetensi dasar di Gedung Maria Convention Hall, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2017).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungannya.

Surat bernomor PENG-138/SU/02/2020 menginformasikan, tes SKD BPKP digelar di tujuh kota, yaitu Manado, Palembang, Banjarmasin, Medan, Jakarta, Makassar, dan Surabaya.

Adapun rincian lokasi dan tanggalnya:

Tes SKD dijadwalkan pada 30 Januari 2020, berlokasi di Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Manado, Jalan A.A Maramis km 8, Paniki Bawah, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.

Tes SKD dijadwalkan pada 1 Februari 2020, berlokasi di Kanreg VII BKN Palembang, Jalan Gub. H.A Bastari, Seberang Ulu, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes SKD dijadwalkan pada 10 Februari 2020, berlokasi di Kanreg VIII Banjarmasin, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Sungai Besar, Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Baca juga: Simak, Ini Barang-Barang yang Dilarang selama Pelaksanaan SKD CPNS 2019

Tes SKD dijadwalkan pada 11-12 Februari 2020, berlokasi di Kanreg VI BKN Medan, Jalan T.B Simatupang Nomor 124, Kota Medan, Sumatera Utara.

Tes SKD dijadwalkan pada 20 Februari 2020, berlokasi di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo Nomor 12, Cililitan, Jakarta Timur.

Tes SKD dijadwalkan pada 23 Februari 2020, berlokasi di Kanreg IV BKN Makassar, Jalan Paccerakkang Nomor 3, Daya, Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Tes SKD dijadwalkan pada 28 Februari 2020, berlokasi di Kanreg II BKN Surabaya, Jalan Letjen S. Parman 6, Surabaya.

Baca juga: Penjelasan Lengkap tentang SKD CPNS 2019, Materi Tes hingga Sistem Penilaiannya

Tes SKD

Tes SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).

Kelulusan seleksi didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Jumlah maksimal peserta yang dinyatakan lulus SKD adalah sebanyak 3 (tiga) kali alokasi formasi pada masing-masing jenis formasi dan nama jabatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, Pelamar dari kategori P1/TL diharuskan untuk memilih mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019.

Rincian pelamar kategori P1/TL dapat diakses di sini.

Baca juga: Seluk Beluk SKD CPNS Berbasis CAT, Proses Pelaksanaan hingga Tipsnya

Ujian

Saat pelaksanaan ujian, peserta diwajibkan untuk menyerahkan kartu peserta ujian (lembar panitia) kepada panitia seleksi.

Selain itu, menunjukkan kartu peserta ujian (lembar peserta) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan perekaman kependudukan asli.

Peserta wajib hadir di lokasi ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian yang telah ditentukan.

Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat datang, dan/atau tidak mampu mengikuti ujian dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka peserta dinyatakan tidak lulus.

Peserta diwajibkan memakai pakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan kemeja warna putih tanpa corak, celana panjang atau rok (formal) warna hitam, dan sepatu pantofel warna hitam.

Bagi peserta wanita yang berjilbab, memakai jilbab warna hitam tanpa corak dan aksesoris

Daftar nama peserta dan jadwal SKD masing-masing dapat dilihat di sini.

Baca juga: Simak, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Kemenag

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi