Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Belum KLB, BPJS Tanggung Pengobatan Pasien Virus Corona

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara Soekarno-Hatta memeriksa suhu tubuh wisatawan asal China yang baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020). Saat ini ada sekitar 40.000 penumpang keberangkatan dan kedatangan internasional yang hilir mudik ke Bandara Soekarno-Hatta. Data terakhir mencatat wabah Corona sudah menjangkiti 4.500 orang dan menewaskan 106 orang di China.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim bahwa virus corona belum menyebar ke Indonesia hingga Rabu (29/01/2020).

Kendati demikian, Indonesia tetap melakukan pengawasan, terutama di pintu-pintu masuk seperti bandar udara dan pelabuhan.

Berdasarkan data Kemenkes seperti yang diberitakan Kompas.com (28/01/2020), hingga Senin (27/01/2020) ada 13 orang yang tengah diobservasi pemerintah karena diduga mengidap gejala-gejala tertentu yang mengarah pada virus corona.

Namun sejauh ini belum ada yang dinyatakan positif terjangkit virus yang bermula di kota Wuhan, China tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan pasien yang terkena virus corona?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan pihaknya menjamin pasien yang terjangkit virus corona, selama kasus tersebut belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Ya (kita jamin). Sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku dalam program JKN-KIS," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, terkait jaminan bagi pasien yang terkena virus corona, Rabu (29/1/2020).

Iqbal menambahkan aturan soal penjaminan BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Menyoal Virus Corona, Disebut Berasal dari Hewan hingga Menular Lewat Mata

Korban terus bertambah

Di mana dalam aturan tersebut, terutama dalam pasal 52 ayat 1 poin o dijelaskan pelayanan kesehatan tidak dijamin akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

"Justru ketika dinyatakan sebagai KLB, maka tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan," imbuh dia.

Seperti diketahui, hingga Rabu (29/01/2020), sudah ada 132 orang meninggal karena virus corona. Mereka yang meninggal semua berada di China.

Sedangkan kasus yang dikonfirmasi positif virus corona sebanyak 6.056 kasus dari seluruh negeri.

Sebanyak 5.974 kasus berasal dari China.

Sedangkan lebih dari 70 kasus dikonfirmasi di luar China, termasuk AS, Australia, Perancis, dan Jerman.

Sedangkan negara yang telah mengonfirmasi positif virus corona ada 17 negara. Negara yang baru-baru ini mengonfirmasi adalah Uni Emirat Arab (UEA).

Baca juga: Saat Wuhan seperti Kota Mati akibat Virus Corona...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi