Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pemotor di Klaten Hadang Mobil yang Hendak Ambil Jalurnya

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM/@KABAR_KLATEN
Tangkapan layar dari sebuah unggahan yang viral di media sosial Instagram mengenai pemotor yang menghadang sebuah mobil sedan karena mengambil jalurnya.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menggambarkan seorang pengendara sepeda motor tengah menghadang sebuah mobil yang mengambil jalur miliknya viral di media sosial Instagram pada Sabtu (25/1/2020).

Adapun unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Instagram @kabar_klaten.

Hingga saat ini, Kamis (30/1/2020) pukul 11.00 WIB, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 15.000 kali.

Pengunggah juga mencantumkan narasi sebagai berikut "td jam 15.20 lokasi bangjo utara GOR dpn babershop. Mobil makan jalan terus di hadang masnya yg pake motor."

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral Ban Mobil Raib Digondol Pencuri, Ini Penjelasan Kapolres

Konfirmasi Kompas.com

Guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman.

Ia mengatakan, bahwa unggahan tersebut benar terjadi di Klaten, Jawa Tengah.

Bobby menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 15.20 WIB.

"Mobil sedan mengambil jalur lawan. Karena motor merasa di jalurnya, makanya pengendara sepeda motor berhenti," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Akhir Emosional Produksi Mobil Rakyat VW Beetle

Lebih lanjut, ketika melewati jalan seperti yang tampak pada unggahan tersebut, Bobby menjelaskan bahwa kendaraan diperbolehkan untuk mendahului.

Dengan catatan tidak ada kendaraan lain yang berada di jalur berlawanan.

"Boleh menyalip. Kan di situ marka jalannya juga putus-putus," jelasnya menambahkan.

Ketika ditanya berkaitan dengan unggahan tersebut, yang menyalahi aturan adalah mobil sedan.

Pasalnya, lanjut Bobby, mobil sedan tersebut tetap memaksakan menyalip walaupun sudah mengetahui ada kendaraan lain di jalur berlawanan.

"Sudah tahu ada motor, tapi memaksakan menyalip. Sehingga membahayakan sepeda motornya," paparnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih mencari pengemudi mobil tersebut.

Dikarenakan telah melanggar Pasal 311 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas.

"Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 3 juta. Karena mengemudi dengan membahayakan nyawa orang lain," kata Bobby.

Lebih lanjut, ia juga menekankan disiplin berlalu lintas kepada seluruh masyarakat.

"Jangan memaksakan kehendak yang dapat merugikan diri sindiri dan orang lain," pungkasnya.

Baca juga: Viral Pengemudi Truk Marah-marah di Gerbang Tol, Ini Penjelasannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi