Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral di Medsos, Maling Ban Mobil di Bekasi Akhirnya Terungkap

Baca di App
Lihat Foto
TWITTER/@APLPANGERAN1
Tangkapan layar dari sebuah video viral pencurian ban mobil di Cikarang, Jawa Barat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan ban mobil yang hilang karena digondol oleh pencuri viral di media sosial Twitter pada Selasa (28/1/2020).

Unggahan video tersebut dibagikan oleh pemilik akun Twitter @APLpangeran1.

Adapun pemilik akun Twitter tersebut menuliskan "Hati2 yaaa....Sekarang Maling2 semakin berani...!! Bukan hanya maling Anggaran tapi Maling di Rest Area pun kini menjadi jadi...!."

Baca juga: Viral Ban Mobil Raib Digondol Pencuri, Ini Penjelasan Kapolres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku telah ditangkap

Dari penelusuran Kompas.com, aksi pencurian ban mobil tersebut terjadi di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dwi Prasetyo mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengungkap maling ban mobil di Cikarang, Jawa Barat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui ia melakukan aksi tersebut pada Mei 2019 silam.

"Iya betul. Pelaku yang bernama Sopyan sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Ia mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diringkus di kawasan Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/1/2020).

Dwi menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya di empat lokasi dengan waktu berbeda.

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Modus operandi

Adapun dari keempat lokasi tersebut, tidak ada satu pun korban yang melapor ke kepolisian karena kerugian telah diganti oleh pengelola parkir.

"Pelaku dalam aksinya membawa beberapa alat untuk mencuri velg dan ban mobil. Salah satunya alat dongkrak," jelasnya.

Selain dongkrak, pelaku juga menggunakan kunci pas untuk membuka baut dari roda-roda tersebut.

Sejauh ini, pelaku mengaku beraksi sendirian ketika melakukan aksinya tersebut.

"Pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Dwi lagi.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga akan mengembangkan kasus ini apabila dimungkinkan pelaku beraksi dengan komplotan lain.

Baca juga: Viral Pemotor di Klaten Hadang Mobil yang Hendak Ambil Jalurnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi