Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Jalan Tol Palembang Disebut Rusak hingga Tak Boleh Dilewati Truk

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK/YANSYAH KODRI
Tangkapan layar dari sebuah video viral yang menyebutkan bahwa truk tidak boleh lewati jalan tol Palembang-Lampung.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan jalan tol Palembang rusak dan bernarasikan tak boleh dilewati oleh truk viral di media sosial pada Rabu (29/1/2020).

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Yansyah Kodri.

Hingga saat ini Jumat (31/1/2020) pukul 14.00 WIB, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 1.000 dan dibagikan lebih dari 1.700 kali.

Adapun pengunggah menyertakan narasi sebagai berikut "In sebab truck tinggi tak boleh masuk tol palembang lampung karna takut kebusukan mreka terbongkar ...undang2 kalian tak masuk di akal bung .."

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral Seorang Pria Lompat dari Atas Flyover di Surabaya, Motifnya Putus Asa

Konfirmasi Kompas.com

Guna mengetahui apakah informasi tersebut valid, Kompas.com menghubungi pihak PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola ruas tol Palembang-Lampung. 

Senior Executive Vice President (SEVP) of Corporate Secretary PT Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan bahwa narasi dalam video tersebut adalah tidak benar.

Fauzan menjelaskan, keadaan yang nampak seperti dalam video tersebut adalah kondisi lama.

"Itu gak benar. Kalo keadaan yang nampak seperti itu adalah video lama," kata Fauzan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/1/2020).

Saat ini, lanjut Fauzan, jalan yang nampak pada video itu sudah baik dan telah digunakan pada mudik Natal dan Tahun Baru kemarin.

Kendati demikian, masih ada beberapa titik perbaikan di jalan Tol Palembang-Lampung.

"Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Arah Kayu Agung) yang saat ini masih dikerjakan oleh kontraktor. Perbaikan berupa patching hotmix hingga pengaspalan," katanya menjelaskan.

Selain itu, imbuhnya, Fauzan juga membantah terkait tidak bolehnya truk melintas di jalan Tol Palembang-Lampung.

Ia mengatakan, truk boleh saja memasuki area jalan tol Palembang-Lampung namun ada pengecualian.

"Tapi Angkutan yang masuk katagori ODOL sesuai UU no 22 tahun 2009, ya dilarang masuk toll baik yang HK punya maupun yg lain," paparnya.

Fauzan menjelaskan bahwa peraturan tersebut adalah demi menjamin keselamatan dan menurunkan angka kecelakaan di jalan tol.

Baca juga: Viral Pengendara Motor Berhimpitan dengan Bus TransJakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi