Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Dicatat, Ini Alur Tes SKD CPNS 2019 Semua Instansi

Baca di App
Lihat Foto
BKN
Alur tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dimulai sejak 27 Januari lalu.

Bersamaan dengan itu, beberapa instansi diketahui telah melakukan tes SKD CPNS 2019.

Baik instansi pemerintah provinsi, kabupaten kota maupun instansi di tingkat kementerian.

Agar pelaksanaan tes SKD berjalan lancar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan panduan tentang alur SKD.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal tersebut juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono.

"Total ada 8 alur tes SKD CPNS 2019 untuk semua instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/1/2020).

Selain itu, 8 alur tersebut juga telah diunggah oleh Kanreg II BKN Surabaya di akun Twitter resmi mereka.

Berikut 9 alur SKD CPNS 2019:

  1. Peserta datang 60 menit sebelum jadwal ujian
  2. Verifikasi menunjukkan KTP dan kartu ujian
  3. Peserta menyimpang barang bawaan ke dalam loker yang telah disiapkan. Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu ujian ke dalam ruang CAT
  4. Registrasi dan pemberian PIN peserta oleh instansi
  5. Body checking
  6. Peserta di ruang tunggu dan melihat video tutorial pengoperasian CAT
  7. Peserta memasuki ruang CAT dan mengerjakan soal CAT
  8. Nilai akan ditampilkan di monitor publik.

Baca juga: Kisi-kisi Lengkap Soal SKD CPNS 2019, Apa Saja Isinya?

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, menyebutkan terkait adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 yang berlaku untuk semua instansi.

"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.

Berikut ketentuan tersebut:

Selain itu, Paryono menambahkan, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.

Baca juga: Patut Diperhatikan, Ini Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2019

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi