KOMPAS.com - Pemerintah Hong Kong mulai melakukan pembatasan perjalanan keluar masuk daratan China pada Kamis (30/1/2020).
Untuk itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pun telah menegaskan kepada seluruh agensi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong bahwa PMI dilarang untuk pergi ke China.
Apabila PMI sudah berada di China, maka agensi harus memastikan bahwa PMI tersebut kembali ke Hong Kong secepatnya.
Agensi juga diwajibkan untuk memastikan kondisi dan mendata keberadaan seluruh PMI di Hong Kong yang menjadi tanggungjawab mereka sesuai dengan Kode Etik Agensi Penempatan PMI.
Pengumuman tersebut juga telah disampaikan melalui laman resmi Kemenlu di https://kemlu.go.id dan media sosial resmi lainnya seperti Instagram KJRI Hong Kong.
Informasi juga diberikan kepada para PMI yang terdaftar di Hong Kong masih berada di China untuk segera menghubungi nomor-nomor hotline di bawah ini:
- KJRI Hong Kong
+852 6773 0466
+852 5294 4184 - KJRI Hong Kong di Macau
+853 6273 6655 - KBRI Beijing
+86 106 532 5486
+86 138 1128 4505
+86 131 4645 3974 - KJRI Shanghai
+86 1356 4406 540 - KJRI Guangzhou
+86 185 2037 5005 - KDEI Taipei
+886 2875 26170 - Kementerian Luar Negeri Jakarta
+62 812 9007 0027
pwni.bhi@kemlu.go.id Hotline - Kementerian Kesehatan Jakarta
+62 1500-567
kontak@kemkes.go.id
Baca juga: Peningkatan Status Darurat Virus Corona di Hongkong, Ini Imbauan Kemlu
Menurut pengumuman tersebut, disampaikan pula bahwa seluruh perwakilan RI di China akan terus memonitor keadaan dan mengupayakan segala bantuan yang diperlukan apabila WNI tidak dapat kembali ke Hong Kong.
Selain itu dalam kolom komentarnya, KJRI Hong Kong menginformasikan bahwa sejak 25 Januari 2020 Pemerintah Hong Kong menetapkan level penanganan tertinggi (darurat).
Beberapa dampaknya antara lain penutupan sejumlah taman bermain seperti Disneyland dan Ocean Park.
Tidak hanya itu, juga ada kebijakan penambahan libur sekolah, izin bekerja bagi karyawan dari rumah.
"Selain itu, sejak dini hari tadi 6 perbatasan Hong Kong-Tiongkok telah ditutup hingga pemberitahuan selanjutnya," tulis KJRI Hong Kong.
Pemerintah Indonesia juga menetapkan status kuning (kewaspadaan tinggi) terhadap Hong Kong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.