Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Kembali, Segala Hal yang Perlu Diketahui Seputar SKD CPNS 2019

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini tengah memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Beberapa instansi sudah memulai untuk mengadakan seleksi.

Untuk Anda yang belum mengetahui apa itu SKD, simak beberapa hal yang perlu diketahui seputar SKD.

Materi SKD

SKD adalah salah satu hal dalam tahapan seleksi CPNS. Pada rekrutmen kali ini, tes SKD terdiri dari 100 soal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam pengerjaan tes ini ada sistem skoring dan passing grade untuk menentukan kelulusan.
Aturan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) serta Tes Karakter Pribadi (TKP).

Soal tersebut terdiri dari 35 soal Tes Karakter Pribadi (TKP), 35 Tes Intelegensia Umum (TIU), serta 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

TWK meliputi segi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan materi Nasionalisme, integritas, Bela Negara, Pilar negara dan Bahasa Indonesia.

Adapun untuk TIU pelamar akan dinilai dari aspek kemampuan verbalnya yakni analogi, silogisme, dan analitis.

Serta kemampuan numerik yakni berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif serta soal cerita dan adanya kemampuan figural yang melibuti analogi, ketidaksamaan dan serial.

Untuk soal TKP dilakukan untuk mengukur pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Kemenkes

Penilaian

Untuk sistem penilaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, cara penentuan nilai yakni apabila peserta menjawab dengan benar maka nilai 5 dan jika salah maka nilainya 0 (nol).

Sehingga kumulatif maksimal adalah 500 di mana TKP sebesar 175, TIU sebesar 175 dan TWK sebesar 150.

Adapun nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS 2019 minimal yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK.

Tips lolos SKD

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan tips pertama lolos SKD adalah peserta harus membaca peraturan dengan seksama.

Selain itu, Paryono pernah menyampaikan peserta diimbau untuk mempersiapkan diri dengan belajar.

Bisa dengan membaca buku-buku yang bisa digunakan untuk menunjang tes.

Selain itu, Kompas.com (12/11/2020) pernah merangkum beberapa tips untuk sukses mengikuti SKD di antaranya banyak berlatih soal, belajar dari buku dan aplikasi, survei tempat ujian, teliti, serta harus pandai memanajemen waktu saat mengerjakan soal.

Baca juga: Sah, SKD CPNS 2019 Pakai Aturan Baru Permenpan

Tata Tertib

Setiap instansi memiliki aturannya masing-masing dalam pelaksanaan SKD sehingga sudah seharusnya peserta mencermati setiap aturan yang ada.

Beberapa aturan yakni terkait keharusan datang 90 menit lebih awal untuk proses registrasi.
Selain itu peserta diharuskan pula untuk membawa kartu identitas asli.

Peserta juga umumnya diwajibkan untuk mengenakan pakaian atasan berwarna putih polos, celana bawahan hitam serta menggunakan sepatu pantofel.

Peserta juga dilarang untuk membawa buku catatan, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, membawa makanan serta berbicara atau bertanya kepada peserta lain saat melakukan tes.

Untuk tata tertib selengkapnya bisa disimak di Tata Tertib SKD

 Baca juga: CPNS 2019, Jumlah Soal TIU Turun-TWK Naik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi