Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak Baru, Begini Cara Laporkan SPT Tahunan melalui e-Filing

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock.com
Cara melaporkan SPT Tahunan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan yang masuk dalam kriteria kena pajak.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Setiap warga negara yang sudah memiliki pendapatan pribadi yang masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka harus melaporkan pendapatan tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak.

Laporan tersebut dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang bisa dilakukan maksimal tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan kita secara online melalui e-filing?

Pelaporan SPT Tahunan membutuhkan NPWP dan EFIN, jadi bagi Anda wajib pajak baru yang belum memiliki keduanya dapat mengurus kepemilikan NPWP dan EFIN dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah itu, Anda bisa langsung melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui salah satu layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak, yakni pelaporan secara online melalui e-Filing.

Cara lapor SPT melalui e-filing:

1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id

2. Lalu klik e-filling, kemudian "Buat SPT" di bagian kanan atas

3. Isi setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan Anda

4. Kemudian isi data formulir dan data SPT yang diminta

5. Kirim SPT. Pastikan jenis SPT yang Anda pilih benar.

Ketahui jenis SPT yang sesuai

Jika Anda merupakan seorang pegawai atau karyawan dengan pendapatan kurang dari Rp 60 juta dalam setahunnya, maka jenis SPT yang harus diurus adalah jenis 1770SS (Sangat Sederhana).

Jika lebih dari itu, maka jenis SPT-nya adalah 1770S (Sederhana). Atau terakhir, jika Anda merupakan pegawai dengan penghasilan lain atau bukan pegawai baik penghasilan di atas atau di bawah Rp 60 juta, maka jenis SPT Anda adalah 1770.

Formulir yang dibutuhkan 

formulir yang dibutuhkan untuk masing-masing jenis SPT adalah sebagai berikut:

SPT 1770SS:

- bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri)

Formulir ini didapat dari lembaga atau perusahaan pemberi kerja.

SPT 1770S

- 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).

SPT 1770

- bukti potong A1/A2

- Neraca & laporan laba-rugi (pembukuan)

- rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi