Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Pertama SKD CPNS 2019, 41,8 Persen Peserta Lolos Passing Grade

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE
Ratusan peserta mengikuti test Selektif Kompetensi Dasar di gedung Maidani, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahap ini telah dimulai sejak tanggal 27 Januari lalu.

Sejumlah instansi dan titik lokasi telah mengadakan tahap SKD dalam satu pekan ini. 

Rekapitulasi persentase kelulusan sementara dari para peserta seleksi CPNS yang telah mengikuti tahap SKD pun telah disampaikan. 

Informasi ini diunggah melalui akun media sosial Twitter BKN @BKNgoid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, persentase kelulusan peserta yang telah mengikuti SKD CPNS 2019 telah direkap sementara. 

Adapun untuk kelulusan di formasi umum adalah sebesar 41,8 persen. Kemudian, untuk formasi disabilitas adalah sebesar 61,05 persen. Sementara, untuk formasi cumlaude adalah sebesar 91,17 persen. Untuk formasi Putra/Putri Papua, persentase kelulusan adalah sebesar 37,09 persen.

Rekapitulasi tersebut merupakan data sementara dari kelulusan passing grade per 1 Februari 2020 pukul 19.17 WIB.

Baca juga: Hamil, Peserta SKD CPNS Alami Bukaan Dua Saat Ikut Tes

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (2/2/2020), Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan informasi rekapitulasi tersebut.

"Ya, informasi di media sosial BKN itu benar," jawab Paryono.

Sebelumnya, diketahui bahwa passing grade SKD CPNS 2019 lebih rendah dibanding tahun 2018. 

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2019 untuk formasi umum dan tenaga pengamanan siber (cyber security):

Sementara, bagi lulusan cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah sebesar 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Kemudian, nilai kumulatif SKD penyandang disabilitas paling rendah adalah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Nilai SKD bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Menurut Paryono, sementara persentase kelulusan passing grade tahun ini lebih tinggi.

"Untuk persentase passing grade tahun ini melihat data sementara tersebut, lebih tinggi," pungkasnya. 

Baca juga: Perhatikan, Berikut Peringatan BKN soal Tes SKD CPNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi