Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamil 7 Bulan, Peserta Tes CPNS di Lampung Ini Alami Kontraksi saat akan Kerjakan Soal

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@bkpsdm_pesawaran
Tangkapan layar proses evakuasi ibu hamil yang mengalami kontraksi saat akan jalani tes SKD CPNS 2019
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 masih terus berjalan. Tahapan seleksi telah memasuki Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sejumlah cerita saat berlangsungnya SKD ini pun dialami oleh beberapa peserta.

Salah satunya adalah sebuah kisah yang beredar di media sosial Whatsapp tentang seorang ibu hamil dengan usia kehamilan 7 bulan yang mengalami kontraksi saat akan menjalani tes SKD CPNS 2020.

Peristiwa ini terjadi di titik lokasi SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung pada Selasa (4/2/2020) pagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses evakuasi penanganan ibu hamil yang mengalami kontraksi tersebut juga diinformasikan melalui akun media sosial Instagram @bkpsdm_pesawaran.

Baca juga: 30 Ibu Hamil Ikut Tes CPNS di Institut Teknologi Sumatera Lampung

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/2/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Ini benar," jawabnya.

Menurut Paryono, panitia di titik lokasi telah menyediakan tenaga medis untuk menangani peristiwa-peristiwa semacam itu.

"Jika bisa ditangani di titik lokasi, akan ditangani, tapi kalau yang tidak bisa akan dirujuk ke RS atau Puskesmas," ungkap Paryono.

Sementara, terkait prosedur pemeriksaan kesehatan atau kriteria tertentu untuk kondisi para ibu hamil yang akan mengikuti tes SKD ini, Paryono mengatakan bahwa telah disediakan tenaga medis untuk pemeriksaan.

"Kita sediakan tenaga medis, yang mau periksa kesehatan diperbolehkan. Akan tetapi, kalo terkait dengan yang hamil, yang bersangkutan sendiri yang bisa mengukur apakah mampu atau tidak," tambahnya.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Pemkot Yogyakarta

Menurutnya, panitia tidak berada di dalam posisi untuk dapat menyarankan peserta tersebut mengikuti atau tidak mengikuti tes SKD ini.

Saat ditanyakan tentang dispensasi khusus yang mungkin diberikan dalam peristiwa-peristiwa seperti ini, Paryono menyatakan bahwa peserta yang tidak mengikuti ujian tetap dinyatakan gugur.

"Jika tidak ikut ujian, berarti peserta itu gugur," pungkasnya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi