Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, KPAI: Sekolah Diduga Tak Miliki Sistem Pengaduan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ERWIN HUTAPEA
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, KPAI akan lakukan rakor dan pengawasan langsung terkait kasus perundungan (bullying) yang terjadi pada seorang siswa SMP di Malang.

Selain itu, terkait kasus tersebut, Retno menduga sekolah tidak memiliki sistem pengaduan, sehingga kasus-kasus bullying semacam ini tidak dilaporkan oleh korban.

Menurut pihak Dinas Pendidikan Kota Malang, Retno menyebut, pihak sekolah tidak pernah juga melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Kota Malang.

Bahkan Kepada Disdik Kota Malang justru mengetahui peristiwa tersebut dari para wartawan, saat Kadisdik datang menjenguk kawannya yang dirawat satu RS dengan anak korban.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat di RS itulah bertemu sejumlah wartawan dan mendapatkan informasi bahwa telah ada kasus perundungan yang menimpa seorang siswa SMPN di kota Malang dan korban saat ini di rawat di RS tersebut.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial, menampilkan seorang anak laki-laki yang tengah di rumah sakit dan mengeluh kesakitan. 

Video ini salah satunya diunggah oleh akun @black_valley di Twitter pada 1 Februari lalu. Hingga hari ini, Selasa (4/2/2020) pukul 16.21 WIB, video tersebut telah memperoleh 26,4 ribu retweet dan 37,4 ribu likes. 

Berdasarkan narasi di video yang diunggah, anak laki-laki tersebut merupakan seorang korban perundungan di sekolahnya.

Menurut kabar yang beredar, kemungkinan jari anak tersebut dapat diamputasi karena luka yang dialami. 

Baca juga: 7 Siswa SMP di Malang Terancam Pidana Setelah Bully Temannya

Konfirmasi

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/2/2020), Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti membenarkan informasi video tersebut. 

Sebelumnya, pihak KPAI menerima sejumlah pengaduan terkait kasus ini.

Menurut keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (4/2/2020), anak tersebut diangkat, dijatuhkan, diduduki, serta diinjak tangannya oleh 7 pelaku yang juga merupakan anak-anak. 

Selain itu, korban juga mengaku bahwa jarinya terjepit ikat pinggangnya sendiri. Menurut para pelaku, tindakan kekerasan tersebut bersifat candaan dan tidak bermaksud menganiaya. 

Akan tetapi, faktanya, bentuk perundungan tersebut sangat membahayakan keselamatan korban. 

Akibat perundungan tersebut, korban harus menjalani perawatan medis, satu jarinya didiagnosa awal dan kemungkinan akan diamputasi.

Polresta Malang juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus perundungan ini.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Bully, Seorang Siswa di Malang Dirawat di Rumah Sakit

Retno mengungkapkan bahwa pihak Disdik Malang mengaku telah menjenguk korban ke Rumah Sakit (RS) dan memperoleh penjelasan dari keluarga korban bahwa terkait amputasi, dokter yang merawat masih terus melakukan observasi. 

"Menurut paman korban, saat ini, dokter tengah melakukan observasi terhadap pertumbuhan jaringan tangan yang mengalami luka dan memang terjadi pertumbuhan aliran darah tidak maksimal," tulis Retno dalam keterangannya.

Jika, kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan jari tersebut akan membusuk dan untuk mengantisipasi akan diamputasi 1 ruas jaris manis.

"Akan tetapi, dokter masih akan memastikan, artinya diagnosis ini belum final," tambah Retno.

Pengawasan langsung

Atas adanya pengaduan kasus ini, KPAI merencanakan pengawasan langsung. Menurut Retno, pihaknya juga meminta pemerintah kota memfasilitasi rapat koordinasi untuk membahas penanganan kasus dan pencegahan kasus serupa terjadi di sekolah-sekolah lain.

"KPAI segera bersurat kepada walikota Malang untuk mengajukan rakor pada 13 Februari 2020," ungkap Retno. 

Tujuan dari rapat koordinasi adalah untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan anak-anak pelaku seperti hak atas pendidikan, hak rehabilitasi medis, dan rehabilitasi psikologis.

"Selain itu, terkait dengan proses hukum, apabila akan dilanjutkan harus dipastikan bahwa anak korban dan anak-anak pelaku diproses sesuai dengan UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tutur Retno.

Baca juga: Sekolah Bantah Siswinya Lompat dari Gedung karena Jadi Korban Bully

Dalam rakor, KPAI juga akan meminta Disdik Kota Malang untuk melakukan percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kota Malang untuk seluruh jenjang pendidikan.

Sekolah yang menerapkan SRA wajib memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi. 

"Selain itu, sekolah-sekolah perlu disosialisasikan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah," kata Retno.

Menurut Retno, sepanjang pengawasan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh KPAI, mayoritas sekolah tidak menggunakan Permendikbud tersebut dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi