Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online

Baca di App
Lihat Foto
indonesia.go.id
Cara membuat paspor tanpa mengantre
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen yang harus dimiliki bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri.

Oleh karena itu, paspor dibutuhkan dari berbagai kalangan, baik tua maupun muda.

Untuk mendapatkan paspor, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah NKRI dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Lantas bagaimana cara mengurus paspor khususnya bagi para lansia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan lansia diberi kemudahan tidak perlu mendaftar online untuk pembuatan paspor.

"Iya, datang langsung. Ada loket prioritas khusus untuk kelompok retan (lansia)," kata Arvin kepada Kompas.com, Selasa (04/02/2020).

Adapun yang dimaksud lansia adalah yang berusia di atas 60 tahun.

Pelayanan tersebut sudah bisa didapatkan di semua wilayah di Indonesia.

Adapun alurnya adalah lansia datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas-berkas yang sudah disiapkan.

Baca juga: Banjir Jakarta, ANRI Berikan Layanan Gratis untuk Restorasi Dokumen

Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah dan
  4. Materai Rp 6.000

Usai melengkapi dokumen tersebut, pemohon menuju loket prioritas. Di sana berkas akan diproses.

Jumlah kuota bagi lansia per hari di masing-masing kantor imigrasi disesuaikan dengan jumlah petugas dan jam pelayanan yang ada.

Arvin mengatakan sebaiknya lansia tidak diwakilkan.

"Selama masih sehat dan bisa mendatangi kantor harus datang langsung. Karena kan harus foto dan sidik jari juga," katanya lagi.

Namun hal itu pengecualian bagi yang sakit dan dirawat di rumah sakit.

Jika seperti itu, maka petugas akan datang ke lokasi rumah sakit/rumah.

"Tentunya dengan bukti-bukti medis sebagai dasar untuk pelayanan on the spot," kata Arvin.

Baca juga: Kelompok Abu Sayyaf dan Penculikan WNI...

Antrean Prioritas

Pelayanan tersebut juga termasuk kelompok rentan lainnya seperti balita dan penyandang disabilitas.

Mereka akan diberikan antrean prioritas yang terpisah dengan antrean pada umumnya.

Arvin menjelaskan, mereka tidak perlu mendaftar antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online, namun bisa datang langsung ke kantor imigrasi.

Dilansir Kompas.com (08/10/2019), berikut dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor anak:

Akta kelahiran, dokumen asli maupun fotokopi

  1. E-KTP kedua orangtua
  2. Kartu Keluarga yang memuat nama anak
  3. Akta perkawinan
  4. Paspor kedua orangtua jika ada
  5. Membawa materai Rp 6.000

Untuk mengurusnya, bisa dengan datang langsung ke kantor imigrasi dengan antrean prioritas, maupun mendaftar online.

Namun jika ingin mendaftar online paling lambat 2 hari sebelum datang ke kantor imigrasi.

Baca juga: Viral Anak Kecil Duduk di Atas Rak Bagasi Gerbong Kereta, Ini Cerita Lengkapnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi