Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kementerian PUPR di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Makassar

Baca di App
Lihat Foto
cpns.pu.go.id
Pengumuman jadwal dan lokasi tes SKD CPNS Kementerian PUPR
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi merilis jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Makassar.

Sebelumnya, pada 21 Januari 2020, Kementerian PUPR telah mengumumkan jadwal SKD untuk wilayah Jayapura dan Banjarmasin.

Berikut informasi selengkapnya:

Jakarta

Lokasi SKD DKI Jakarta disebutkan akan diumumkan kemudian. Tes untuk pelamar di wilayah Jakarta dijadwalkan pada 19-20 Februari 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surabaya

Tes akan dilaksanakan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII, Jalan Raya Waru Nomor 20, Kedungrejo, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Adapun, jadwal tes berlangsung selama dua hari, yaitu 22-23 Februari 2020.

Makassar

Tes akan bertempat di Balai Diklat PUPR Wilayah VIII, Jalan Nuri Nomor 19, Mariso, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sesuai jadwal yang tertera, tes berlangsung pada 25-26 Februari 2020.

Medan

Sementara, tes SKD CPNS di Medan akan berlangsung di Balai Diklat PUPR Wilayah I Medan, Jalan Sakti Lubis Nomor 7A, Siti Rejo I, Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Tes hanya terselenggara selama satu hari, pada 29 Februari 2020.

Baca juga: Hamil 7 Bulan, Peserta Tes CPNS di Lampung Ini Alami Kontraksi saat akan Kerjakan Soal

Peserta yang lolos administrasi harus mengikuti SKD pada jadwal dan lokasi yang ditetapkan panitia.

Kartu ujian menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa peserta, untuk itu harus dicetak dan dapat diunduh di akun SSCN masing-masing.

Agar barcode pada kartu ujian peserta mudah dideteksi mesin scanner, maka diharapkan peserta mencetaknya dengan kualitas baik.

Peserta yang tidak datang dan tidak mengikuti ujian dinyatakan gugur.

Sementara, bagi pelamar P1/TL diimbau untuk membaca dan memahami ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

  • Pelamar kriteria P1/TL dapat menggunakan nilai SKD formasi tahun 2018 jika nilai SKD formasi tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.
  • Nilai SKD 2018 pelamar P1/TL dapat digunakan jika kualifikasi, baik jenjang dan program studi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar formasi tahun ini harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran formasi 2018 lalu

Baca juga: Hamil, Peserta SKD CPNS Alami Bukaan Dua Saat Ikut Tes

Bagi peserta kategori P1/TL yang memenuhi kriteria untuk menggunakan nilai SKD 2018 dan pada saat pendaftaran memilih untuk mengikuti SKD 2019, berlaku ketentuan:

  • Peserta diwajibkan untuk hadir dan mengikuti SKD 2019, jika peserta tidak hadir dan tidak mengikuti tes, maka dinyatakan gugur
  • Jika nilai SKD 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dengan nilai SKD 2019

Jika nilai SKD 2019 yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas  SKD 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD 2018 yang akan digunakan .

Peserta kategori P1/TL yang memenuhi kriteria untuk menggunakan nilai SKD 2018 dan pada saat pendaftaran memilih untuk tidak mengikuti SKD 2019, maka nilai SKD 2018 yang akan digunakan dalam tahapan seleksi.

Lebih lanjut, peserta kategori P1/TL yang tidak memenuhi kriteria untuk menggunakan nilai
SKD 2018, maka yang bersangkutan wajib hadir dan mengikuti SKD 2019.

Jika peserta tidak hadir dan tidak mengikuti SKD 2019, maka otomatis dinyatakan gugur.

Daftar nama peserta, jadwal, dan lokasi tes dapat dilihat di sini.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kemenag di 13 Provinsi Belum Diumumkan, Ini Alasannya

Lolos administrasi

Berdasarkan pengumuman bernomor KP.01.03-Mn/2491 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2019, peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti ujian SKD sebanyak 9.073 orang.

Setelah masa sanggah diumumkan, Kementerian PUPR meloloskan 41 nama, berarti jumlah keseluruhan peserta CPNS di lingkungan ini yang akan mengikuti ujian SKD sebanyak 9.114 orang.

Sebagai tambahan informasi, dalam proses rekrutmen CPNS tahun ini, ada tahapan masa sanggah selama tiga hari setelah instansi melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Dalam rentang waktu ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

Sanggahan yang masuk wajib dijawab instansi yang bersangkutan dalam waktu tujuh hari.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi