Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Resmi Larang Peragaan Lumba-lumba Keliling

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar Twitter
Viral unggahan Twitter Surat Kementerian LHK yang berisi penghentian izin peragaan lumba-lumba di luar lembaga konservasi
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Beredar foto surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggal 10 September 2018 di media sosial Twitter.

Surat tersebut memuat tentang dihentikannya peragaan lumba-lumba di luar lingkungan lembaga konservasi.

Disebutkan, tanggal 5 Februari 2020 merupakan batas izin paling akhir dari lembaga konservasi dan tidak bisa diperpanjang.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan perwakilan dari lima lembaga konservasi lumba-lumba di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adalah akun @indiratendi yang mengunggah foto surat dari Kementerian LHK tersebut pada Rabu (5/2/2020).

Dalam keterangan foto, disebutkan bahwa izin sirkus lumba-lumba keliling berakhir pada 5 Februari 2020.

Berikut keterangan unggahan tersebut:

Izin sirkus lumba-lumba keliling berakhir tanggal 5 Februari 2020. Mulai besok kalo ada sirkus lumba di kotamu berarti itu ilegal ya tweeps.

Mari kita kawal agar izin tidak dilanjutkan.

Hingga saat itu, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 6,9 ribu dan disukai oleh 4,1 ribu warganet.

Penjelasan KLHK

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Indra Eksploitasia membenarkan bahwa surat tersebut berasal dari Kementerian LHK.

Menurut Indra, izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar lokasi LK atau peragaan lumba-lumba keliling.

Indra mengatakan, akan ada sanksi jika masih ditemukan peragaan lumba-lumba keliling.

"Apabila peragaan lumba-lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal terserbut melanggar ketentuan yang berlaku," kata Indra kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

Dengan demikian, perahaan lumba-lumba keliling kini telah dilarang oleh pemerintah.

Adapun sanksi yang diberikan diatur dalam Pasal 84 Permen LHK 22/2019 yang berbunyi:

1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban Lembaga Konservasi ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.

2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif: a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b. denda; dan c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.

Indra juga menegaskan bahwa lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan lumba-lumba koleksi LK yang memiliki izin sah.

"Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam-kolam fasilitas milik LK yang berizin," kata dia.

Ia juga menampik narasi dalam utas unggahan di atas yang menyebutkan bahwa lumba-lumba tersebut diambil dari alam untuk dipaksa hidup dalam akuarium berklorin dan pengangkutannya hanya pakai handuk basah.

"Tidak betul," kata Indra.

Menurut dia, secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba.

Indra berpesan, jika masyarakat mendapati peragaan atau atraksi lumba-lumba keliling agar melaporkannya melalui call center Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) setempet.

Masyarakat juga bisa menghubungi call center Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) 081315003113.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi