KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai Sabtu (1/2/2020).
ETLE tersebut berlaku untuk semua roda dua dan roda empat di Provinsi DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kamera-kamera tersebut nantinya akan merekam segala aktivitas pengendara di jalan raya.
"Ada 25 lokasi kamera tilang elektronik yang tersebar di berbagai titik di Jakarta," kata Fahri kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2020).
Informasi mengenai 25 titik lokasi kamera tilang elektronik tersebut, juga telah diunggah oleh National Traffic Management Center (NTMC) Polri di akun Instagram resmi mereka.
Baca juga: Viral Petugas Polisi Tilang STNK karena KIR Mati, Ini Penjelasannya
Berikut daftar lokasi 25 tilang elektronik:
- Simpang traffic light Kota
- Simpang traffic light Olimo
- Simpang traffic light Ketapang atau Gajah Mada
- Simpang traffic light Harmoni
- Simpang traffic light Istana Negara
- Simpang Patung Kuda
- Simpang traffic light Kebon Sirih
- Simpang traffic light Sarinah
- Simpang traffic light Bundaran HI
- Simpang Bundaran Senayan
- Simpang traffic light Al Azhar
- Simpang traffic light CSW
- Simpang traffic light Monalisa
- Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran
- Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan
- Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi
- Jalan S Parman Simpang Tomang
- Jalan S Parman Simpang Grogol
- Simpang Asia Afrika
- Simpang traffic light Halim Baru
- Simpang traffic light Halim Lama
- Simpang traffic light Rawamangun
- Simpang traffic light Pramuka
- Simpang traffic light Rawasari
- Simpang traffic light Cempaka Putih
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
161 motor kena tilang di hari pertama
Fahri menambahkan sebanyak 161 pemotor kedapatan melakukan pelanggaran di hari pertama penindakan tepatnya pada Senin (3/2/2020) kemarin.
Dilansir Antara, jumlah tersebut didominasi oleh pelanggar yang menerobos jalur busway yakni sebanyak 91 pelanggar.
Adapun sepeda motor yang melanggar jalur busway paling banyak terjadi di Halte Duren Tiga koridor 6 TransJakarta.
"Dengan jumlah pelanggaran ada 54 terdiri dari 53 melanggar dengan melintasi busway dan satu pemotor tak gunakan helm," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, pada 1-2 Februari kemarin, petugas hanya menindak dengan teguran.
Lalu, imbuhnya, pada 3 Februari mulai ditindak dengan bukti pelanggaran (tilang).
"Jumlah pelanggar pada 2 Februari sebanyak 180 orang, sehari berikutnya alami penurunan sejumlah 13 pelanggaran," terangnya.
Kemudian, prosedur penilangan untuk roda dua dan empat memiliki prosedur yang sama, mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.
Apabila STNK tersebut diblokir, maka tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat dan sebagainya.
"Pelanggar harus membayar denda tilang dulu sesuai pelanggaran yang dibuat," tutupnya.
Baca juga: Viral Petugas Jasa Marga Tahan STNK Pengemudi Mobil karena Saldo e-Toll Tak Cukup
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.