Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Berikut Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
RINDI NURIS VELAROSDELA
Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai Sabtu (1/2/2020).

ETLE tersebut berlaku untuk semua roda dua dan roda empat di Provinsi DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kamera-kamera tersebut nantinya akan merekam segala aktivitas pengendara di jalan raya.

"Ada 25 lokasi kamera tilang elektronik yang tersebar di berbagai titik di Jakarta," kata Fahri kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi mengenai 25 titik lokasi kamera tilang elektronik tersebut, juga telah diunggah oleh National Traffic Management Center (NTMC) Polri di akun Instagram resmi mereka.

Baca juga: Viral Petugas Polisi Tilang STNK karena KIR Mati, Ini Penjelasannya

Berikut daftar lokasi 25 tilang elektronik:

  1. Simpang traffic light Kota
  2. Simpang traffic light Olimo
  3. Simpang traffic light Ketapang atau Gajah Mada
  4. Simpang traffic light Harmoni
  5. Simpang traffic light Istana Negara
  6. Simpang Patung Kuda
  7. Simpang traffic light Kebon Sirih
  8. Simpang traffic light Sarinah
  9. Simpang traffic light Bundaran HI
  10. Simpang Bundaran Senayan
  11. Simpang traffic light Al Azhar
  12. Simpang traffic light CSW
  13. Simpang traffic light Monalisa
  14. Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran
  15. Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan
  16. Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi
  17. Jalan S Parman Simpang Tomang
  18. Jalan S Parman Simpang Grogol
  19. Simpang Asia Afrika
  20. Simpang traffic light Halim Baru
  21. Simpang traffic light Halim Lama
  22. Simpang traffic light Rawamangun
  23. Simpang traffic light Pramuka
  24. Simpang traffic light Rawasari
  25. Simpang traffic light Cempaka Putih

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

161 motor kena tilang di hari pertama

Fahri menambahkan sebanyak 161 pemotor kedapatan melakukan pelanggaran di hari pertama penindakan tepatnya pada Senin (3/2/2020) kemarin.

Dilansir Antara, jumlah tersebut didominasi oleh pelanggar yang menerobos jalur busway yakni sebanyak 91 pelanggar.

Adapun sepeda motor yang melanggar jalur busway paling banyak terjadi di Halte Duren Tiga koridor 6 TransJakarta.

"Dengan jumlah pelanggaran ada 54 terdiri dari 53 melanggar dengan melintasi busway dan satu pemotor tak gunakan helm," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, pada 1-2 Februari kemarin, petugas hanya menindak dengan teguran.

Lalu, imbuhnya, pada 3 Februari mulai ditindak dengan bukti pelanggaran (tilang).

"Jumlah pelanggar pada 2 Februari sebanyak 180 orang, sehari berikutnya alami penurunan sejumlah 13 pelanggaran," terangnya.

Kemudian, prosedur penilangan untuk roda dua dan empat memiliki prosedur yang sama, mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.

Apabila STNK tersebut diblokir, maka tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat dan sebagainya.

"Pelanggar harus membayar denda tilang dulu sesuai pelanggaran yang dibuat," tutupnya.

Baca juga: Viral Petugas Jasa Marga Tahan STNK Pengemudi Mobil karena Saldo e-Toll Tak Cukup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi