KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap warga negara untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2019.
Diketahui, pelaporan wajib pajak (WP) seseorang dibatasi hingga 31 Maret 2020.
Kemudian, untuk wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Yang perlu diperhatikan, pemerintah juga menerapkan sanksi bagi pihak yang telat membayar pajak.
Baca juga: Soal Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Mengapa Orang Malas Bayar Pajak?
Penjelasan DJP
Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ani Natalia menyampaikan, sanksi denda yang dibebankan kepada pihak yang terlambat membayar pajak antara Rp 100.000 sampai Rp 1 juta.
"Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi denda yaitu untuk WP orang pribadi denda sebesar Rp 100.000, dan WP badan denda keterlambatan adalah Rp 1 juta," ujar Ani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/2/2020).
Menurutnya, apabila ada kekurangan pajak yang harus dibayar, dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen sebulan dari pajak yang kurang dibayar, maksimal 24 bulan.
Terkait sanksi keterlambatan, Ani mengungkapkan, toleransi keterlambatan tidak diatur dalam UU, kecuali terjadi kondisi force majeur.
"Kondisi force majeur ini misalnya seperti terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya," kata dia.
Adapun pada kondisi itu nantinya akan diatur dalam aturan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.
Ia juga menambahkan, tidak ada aturan atau kebijakan baru terkait pelaporan SPT tahunan.
Baca juga: Waspadai Email Palsu Mengatasnamakan Ditjen Pajak
Pajak Penghasilan
Sementara itu, Ani menjelaskan, definisi dalam UU Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai atau konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Meski begitu, PPh memiliki batasan, yaitu penghasilan tidak kena pajak.
Ani mengatakan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berlaku bagi orang pribadi yang masih lajang dan tidak ada tanggungan.
Kemudian, orang pribadi yang memiliki PTKP sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.
Mekanisme pelaporan secara online
Di sisi lain, Anda juga dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.
Berikut tata caranya:
- Log in ke laman djponline.pajak.go.id
- Lalu klik e-filing, kemudian "Buat SPT" di bagian kanan atas
- Isi setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan Anda
- Kemudian isi data formulir dan data SPT yang diminta
- Kirim SPT. Pastikan jenis SPT yang Anda pilih benar
Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.