Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemulangan WNI Eks ISIS, Pertaruhan Indonesia di Mata Internasional?

Baca di App
Lihat Foto
AFP PHOTO / STR
Seorang anggota pasukan pemerintah Suriah memegang bendera ISIS saay berada di jalan kota tua Palmyra yang direbut kembali dari tangan ISIS, Minggu (27/3/2016).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Wacana pemulangan warga negara Indonesia eks ISIS kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Pro kontra pun mulai bermunculan. Sejumlah tokoh menganggap jika pemerintah secara konstitusional memiliki kewajiban untuk memulangkannya.

Namun tak sedikit pula pihak yang menolak wacana tersebut. Alasannya mereka khawatir jika pemulangan itu akan mengancam keamanan negara.

Bahkan, Presiden Joko Widodo secara pribadi menyatakan sikapnya yaitu tidak setuju dengan wacana pemulangan para mantan kombatan ISIS itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendati demikian, Jokowi menyebut bahwa pemerintah saat ini masih menimbang soal wacana tersebut.

Baca juga: Soal Pemulangan Ratusan WNI eks ISIS, BNPT: Masih dalam Pembahasan

Di mata internasional

Menanggapi hal itu, pakar Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia Jawahir Thontowi mengatakan, penolakan pemerintah Indonesia terhadap WNI eks ISIS akan berdampak negatif.

"Penolakan pemerintah Indonesia terhadap mantan ISIS bisa berdampak negatif di hadapan internal umat Islam, tetapi juga negatif di mata masyarakat internasional," kata Jawahir kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Menurut Jawahir, pemerintah bisa dipandang melanggar konvensi internasional tentang kewarganegaraan.

Selain itu, pemerintah juga bisa disalahkan secara internasional karena menolak eks ISIS pulang ke Indonesia tanpa proses pengadilan.

"Secara HAM internasional, pemerintah RI melanggar Due Process of Law and a Fair Trial Principles," tuturnya.

Due process of law dapat diartikan sebagai suatu proses hukum yang baik, benar dan adil. Sementara Fair Trial Principles adalah sebuah prinsip yang merupakan indikator dari terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil.

Baca juga: Soal WNI Eks ISIS: Secara Konstitusi Pemerintah Harus Memulangkan, Tapi...

Jawahir menambahkan, jika penolakan WNI eks ISIS itu dianggap benar atas dasar UU Kewarganegaraan, maka pemerintah juga seharusnya mempertimbangkan aspek internasional.

Ia pun meyakini bahwa pemulangan itu tidak kan membuat seluruh penduduk Indonesia terpapar menjadi teroris.

"Saya yakin, dalam konteks Indonesia sebagai negara demokratis, pemulangan 600 eks ISIS tidak akan membuat 260 juta terpapar menjadi teroris atau radikalis," kata dosen Fakultas Hukum UII itu.

Oleh karena itu, negara dan pemerintah menurutnya perlu untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum kepada WNI eks ISIS tersebut.

Penolakan bisa dimengeri

Pandangan berbeda disampaikan oleh pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.

Ia menyebut jika penolakan WNI eks ISIS ini akan bisa dimengerti dan dimaklumi oleh masyarakat internasional.

Menurutnya, kejahatan yang dilakukan oleh ISIS menjadi alasan mengapa masyarakat internasional memahami keputusan itu.

"Masyarakat internasional paham bahwa eks WNI ini kan telah melakukan kejahatan di Suriah, apalagi kejahatan yang oleh masyarakat internasional merupakan kejahatan luar biasa yaitu terorisme," kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

"Jangan sampai dengan alasan kemanusian justru mereka kembali untuk memporak-porandakan Indonesia," sambungnya.

Hikmahanto mengatakan, masalah WNI eks ISIS tersebut jauh berbeda dengan kasus WNI yang overstay.

Dengan alasan itu, Hikmahanto menganggap jika pemerintah tidak punya kewajiban untuk mengevakuasi WNI eks ISIS karena telah melakukan kejahatan terorisme.

Baca juga: Pejabat Anti-Terorisme Kurdi Sebut ISIS Semakin Kuat di Irak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi