Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update SKD CPNS, Ini Rincian Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas/Raditya Helabumi
Ilustrasi rekrutmen CPNS: Para peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan mengikuti ujian kompetensi dasar di Gedung Maria Convention Hall, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2017).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 memasuki tahapan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD). Pelaksanaannya telah berlangsung sejak 27 Januari 2020 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, banyaknya peserta yang terdaftar untuk mengikuti ujian SKD berjumlah 3.361.822.

Sementara itu, lebih dari seribu peserta terjadwal mengikuti ujian SKD hari ini, Senin (10/2/2020).

"Kuota peserta ujian hari ini 1.558.203. Per pukul 10.01 WIB, peserta (yang sudah) login SKD 1.288.803," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) siang.

Paryono menjelaskan, nilai ambang batas atau passing grade tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih lanjut, nilai ambang batas ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

Baca juga: Per Minggu, Skor Tertinggi SKD CPNS 2019 Capai 486

Dari formasi yang dibuka pada rekrutmen CPNS kali ini, masing-masing mempunyai nilai ambang batas tersendiri.

Adapun kelolosan passing grade SKD per Senin (10/2/2020) sebagai berikut.

Rincian passing grade

Peserta SKD CPNS akan dihadapkan dengan 100 soal pilihan ganda yang terbagi ke dalam tiga ujian, yakni 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Adapun rincian nilai ambang batas per formasi sebagai berikut

a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber

Formasi ini mempunyai nilai ambang batas skor TKP minimal sebesar 120, skor TIU minimal sebesar 80, dan skor TWK minimal sebesar 65.

b. Cumlaude dan Diaspora

Formasi lulusan terbaik dan diaspora harus memenuhi skor TIU minimal sebesar 85 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

c. Penyandang Disabilitas

Formasi ini mempunyai nilai ambang batas TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

Baca juga: 20 Persen Peserta SKD CPNS Tak Ikut Tes, Sebagian Besar karena Telat Datang

d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Untuk formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat mempunyai nilai ambang batas TIU minimal sebesar 60 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

e. Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter Gigi, dan Instruktur Penerbang

Formasi ini mempunyai passing grade TIU minimal sebesar 80, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

f. Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api

Formasi yang disebutkan di atas mempunyai nilai ambang batas yang terdiri dari TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

Baca juga: Kisi-kisi Lengkap Soal SKD CPNS 2019, Apa Saja Isinya?

Penilaian

Sistem penilaian masing-masing tes tidak sama. 

TIU dan TWK akan diberikan nilai 5 jika peserta menjawab dengan benar dan tidak akan mendapat nilai atau 0 jika jawaban salah.

Sedangkan, penilaian TKP berada pada rentang 1-5 jika dijawab dan tidak akan mendapatkan nilai atau 0 jika soal tak dijawab.

Dari sistem penilaian ini, maka nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta adalah 500, terdiri dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi