Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Verifikasi Berkas Fisik dan SKD CPNS Kemenkeu di Medan, Jakarta, dan Yogyakarta

Baca di App
Lihat Foto
https://kemenkeu.go.id/
Pengumuman Jadwal Verifikasi Berkas Fisik dan SKD Kemenkeu CPNS 2019 di Medan, Jakarta, dan Yogyakarta
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar dengan lokasi ujian Medan, Jakarta, dan Yogyakarta.

Informasi ini disampaikan dalam pengumuman Nomor PENG-06/PANREK/2020.

Melalui pengumuman tersebut, pelamar yang lolos verifikasi berkas diwajibkan melakukan virifikasi berkas fisik dan SKD.

Pengumuman ini secara lengkap dapat diakses pada media sosial resmi Kemenkeu seperti Twitter @KemenkeuRI ataupun laman resmi di https://kemenkeu.go.id/

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal verifikasi berkas fisik

Adapun jadwal verifikasi berkas fisik di ketiga lokasi yang disampaikan berbeda-beda.

Verifikasi ini dilaksanakan sesuai dengan kota pilihan pelamar pada saat pendaftaran online. Berikut adalah jadwal dan lokasinya:

Baca juga: [POPULER TREN] Risiko dan Kerugian akibat Corona | Update SKD CPNS

Waktu verifikasi berkas fisik secara lengkap dapat diakses dalam lampiran pengumuman pada laman resmi Kementerian Keuangan.

Pelamar diwajibkan hadir di lokasi 30 menit sebelum jadwal sesi verifikasi berkas fisik dimulai.

Berkas-berkas yang harus dibawa

Saat verifikasi berkas fisik, pelamar wajib membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

Jadwal SKD

Sementara, untuk jadwal SKD bagi pelamar di lokasi Medan, Jakarta, dan Yogyakarta adalah sebagai berikut:

Baca juga: Nilai Tes SKD Sama, Siapa yang Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN

Pelaksanaan SKD diawali dengan verifikasi pelamar yang akan mengikuti ujian, kemudian dilanjutkan SKD selama 90 menit. Ada lima sesi yang dijadwalkan pada hari selain Jumat dan empat sesi untuk Jumat.

Jadwal untuk tiap pelamar secara lengkap dapat diakses dalam lampiran pengumuman pada laman resmi Kementerian Keuangan.

Adapun saat SKD, pelamar wajib membawa:

Jika Kartu Tanda Peserta Ujian dan/atau KTP hilang, pelamar wajib menyertakan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. 

Sementara, untuk pakaian saat verifikasi berkas fisik dan SKD, pelamar wajib menggunakan paiakan rapi dengan atasan kemeja putih dan bawahan hitam (celana panjang/rok dan bukan bahan jeans).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi