Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.018 Meninggal Dunia, Bagaimana Aturan China soal Pemakaman Korban Virus Corona?

Baca di App
Lihat Foto
YUAN ZHENG
Pekerja rumah duka mengambil jenazah seorang penduduk, yang dilaporkan meninggal karena novel coronavirus (2019-nCoV) di rumah, di luar gedung tempat tinggal di Wuhan, di provinsi Hubei, Tiongkok tengah, 01 Februari 2020 EPA-EFE/YUAN ZHENG CHINA OUT
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Korban meninggal karena virus corona masih terus bertambah.

Update terakhir, Selasa (11/2/2020), mengutip data dari South China Morning Post, sebanyak 1.018 orang telah meninggal dunia.

Selain itu, untuk pertama kalinya sejak merebak pada Desember 2019, ada lebih dari 100 orang meninggal dalam sehari karena virus corona.

Melihat banyaknya jumlah korban meninggal, bagaimana jenazah korban virus corona dimakamkan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kesehatan Nasional China (NHC), seperti dikutip dari webnya, menerbitkan aturan terkait pemakaman korban virus corona.

Aturan yang diterbitkan 1 Februari 2020 menyebutkan, setelah dipastikan kematian pasien dengan pneumonia karena virus corona langsung diterbitkan laporan kematian.

Baca juga: Update Terbaru Virus Corona: 1.013 Orang Meninggal Dunia, 42.763 Orang Terinfeksi

Dikremasi

Lembaga medis yang menangani pasien memberikan sertifikat kematian kepada kerabat korban untuk pemberitahuan kremasi.

Jika perintah segera melakukan kremasi ditolak oleh keluarga korban, sedangkan lembaga medis dan rumah duka gagal meyakinkan maka wewenang menjadi otoritas keamanan publik.

"Setelah pemberitahuan kematian pasien dengan pneumonia karena virus corona, tidak ada upacara perpisahan jenazah dan kegiatan pemakaman lainnya," tulis aturan tersebut.

Pemindahan jenazah hanya dilakukan oleh rumah duka dan ada rute khusus dari rumah sakit ke rumah duka.

Setelah jenazah sampai di rumah duka, akan langsung dilakukan kremasi.

"Petugas dan kerabat korban dilarang membuka kantong jenazah selama seluruh proses kremasi," bunyi aturan itu.

Kemudian, setelah kremasi selesai, abu rumah duka diambil oleh staf layanan rumah duka dan sertifikat kremasi dikeluarkan, yang diserahkan kepada kerabat untuk dibawa pergi.

Apabila keluarga menolak untuk mengambilnya, itu akan diperlakukan sebagai abu dari tubuh yang tidak diklaim.

Prosedur tersebut juga diberlakukan untuk orang asing di China, Hong Kong, Makau, atau Taiwan yang meninggal di China karena virus corona.

Baca juga: Imbas Virus Corona, 4 Maskapai Ini Layani Refund Tiket untuk Tujuan Negara Terdampak

Kata peneliti

Mengenai kebijakan China yang langsung mengkremasi jenazah korban virus corona ditanggapi Ronald St John, mantan Direktur Jenderal Pusat Kesiapan dan Tanggap Darurat di Badan Kesehatan Masyarakat Kanada, yang pernah menangani wabah SARS 2003.

Menurut Ronald, virus corona berbeda dengan Ebola yang memang harus ada protokol saat pemakaman jenazah.

"Mungkin ada elemen praktis untuk keputusan ini, kremasi cepat dan memakan ruang lebih sedikit dari penguburan standar jika sejumlah kematian terjadi," kata Ronald, dikutip dari Aljazeera.

Sementara Dr Hagai Levine, profesor epidemologi dengan keahlian penyelidikan wabah di Universitas Ibrani-Hadassah Yerusalem, mengatakan bahwa risiko penularan tetesan dari mayat sangat rendah.

"Ada sejarah panjang ketakutan dari mayat selama epidemi," tuturnya.

Baca juga: Pernyataan Ahli Harvard, WHO hingga Kemenkes soal Indonesia Negatif Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi