Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kedapatan Gunakan Joki saat SKD CPNS, Apa Sanksinya?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas/Raditya Helabumi
Ilustrasi rekrutmen CPNS: Para peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan mengikuti ujian kompetensi dasar di Gedung Maria Convention Hall, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2017).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang kedapatan menggunakan bantuan joki akan mendapatkan sanksi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti curang tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, langkah pemblokiran akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis.

Salah satu pertimbangan melakukan hal tersebut, lanjut dia, guna mencegah kasus yang sama berulang.

“Tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara,” kata Paryono kepada Kompas.com, Selasa (11/2/2020) sore.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindakan tegas atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan keadilan dalam pelaksanaan SKD.

“Sudah disampaikan bahwa Panselnas tidak akan menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki,” tutur Paryono menegaskan.

Baca juga: Nilai Tes SKD Sama, Siapa yang Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN

Lebih lanjut, bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah kasus diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, Paryono mengimbau peserta hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung.

“Karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi,” tutur dia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Baca juga: Update SKD CPNS, Ini Rincian Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, Paryono menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Sebanyak 1.288.803 peserta telah mengikuti SKD CPNS pada Senin (10/2/2020).

Sementara total keseluruhan peserta yang tercatat akan mengikuti ujian SKD sebanyak 3.361.822 orang.

Sementara ini, skor tertinggi SKD secara nasional untuk instansi pusat sebesar 486 dan instansi daerah sebesar 484.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi