Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update CPNS 2019: Link Jadwal dan Lokasi Ujian SKD Berbagai Instansi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Peserta yang telah mendapatkan jadwal ujian diminta mengikutinya sesuai lokasi dan waktu tes masing-masing.

Sementara itu, masih terdapat beberapa instansi yang belum mengumumkan jadwal dan lokasi ujian.

Untuk pemberitahuan terbaru mengenai ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan link yang dapat diakses di sini: Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2019.

Selain itu, BKN mengimbau peserta tetap memantau web dan media sosial instansi yang dilamar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kisi-kisi Lengkap Soal SKD CPNS 2019, Apa Saja Isinya?

Peserta CPNS

Adapun peserta CPNS yang telah mengikuti ujian per Rabu (12/2/2020) pukul 15.20 WIB adalah sebanyak 1.556.317.

Ujian CPNS kali ini menggunakan nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019.

Masing-masing tes SKD yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) mempunyai nilai ambang batas masing-masing untuk tiap-tiap formasi.

Adapun, data yang diperoleh BKN berikut rincian kelolosan nilai ambang batas tiap formasi per Rabu sore:

Mengenai nilai ambang batas per formasinya adalah sebagai berikut.

a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber

TKP minimal sebesar 120, TIU minimal sebesar 80, dan TWK minimal sebesar 65.

Baca juga: Update SKD CPNS 2019, Berikut Rincian Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi

b. Cumlaude dan Diaspora

TIU minimal sebesar 85, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

c. Penyandang Disabilitas

TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU minimal sebesar 60, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

e. Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter Gigi, dan Instruktur Penerbang

TIU minimal sebesar 80, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

f. Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api

TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi