Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Para Pengendara Motor Terjebak di Perlintasan Kereta

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM/@ININ_MEDSOS
Tangkapan layar dari sebuah video yang memperlihatkan para pengendara motor terjebak di dalam perlintasan kereta saat palang sudah tertutup.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan beberapa pengendara sepeda motor yang terjebak di dalam perlintasan kereta saat palang sudah tertutup viral di media sosial Instagram, Senin (10/2/2020).

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun @inin_medsos.

Hingga hari ini Kamis (13/2/2020), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 134.000 kali.

Dalam unggahannya, @inin_medsos menuliskan "Hanya di Indonesia...Tak mau mengalah, para pengendara motor memadati rel hingga menghambat perjalanan kereta api. #Lokasi perlintasan kereta Kebayoran, Jakarta Selatan."

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral Dua Anak Kecil di Pekalongan Kendarai Motor Pelat Merah

Konfirmasi Kompas.com

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Humas Daop I Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, kejadian tersebut memang benar terjadi, atau tepatnya di JPL 50 Jalan Kramat, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2020).

Ia menjelaskan, yang terjadi adalah para pengendara motor tetap memaksakan melaju meskipun sirine sudah berbunyi dan palang pintu mulai menutup.

"Tapi kepadatan kemudian mulai diurai bertahap oleh petugas karena sinyal menunjukkan untuk segera berjalan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Perlintasan tersebut, imbuhnya mengarah ke Gandaria City (dari arah timur) atau menuju ke Tanah Abang atau Cipulir apabila dari arah barat.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa perlintasan tersebut memiliki arus lalu lintas yang cukup tinggi khususnya pada saat jam sibuk seperti pagi dan sore hari.

"Kami berharap agar Pemda setempat dapat segera memprogramkan agar perlintasan dibuat tidak sebidang," papar dia.

Baca juga: Cerita di Balik Viralnya Tulisan Berbahasa Indonesia di Toilet Jepang

Salah satu solusinya yakni dengan membangun flyover atau underpass agar keselamatan bagi pengendara tetap terjamin.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dijelaskan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Selain itu, wajib berhenti bila palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau adanya isyarat lain.

Lalu, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Untuk itu kami sangat mengimbau para pengguna jasa agar selalu mematuhi tata tertib yang ada pada saat akan melintas di perlintasan sebidang," terangnya.

Kemudian, tidak memaksakan diri tetap melaju apabila rambu pada perlintasan sudah menyala.

Baca juga: Viral Saldo Rekening King of The King di BNI Rp 720 Triliun, Ini Penjelasannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi