Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratis Bea Balik Nama dan Bebas Denda Pajak di Jateng, Ini Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
@bapenda_jateng
Jateng bebas BBNKB dan Denda Pajak Kendaraan bermotor
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan daerah (Bapenda) memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi asministrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program “BBNKB 2 & Denda Pajak Dibebaskan” ini berlaku mulai 17 Februari 2020 hingga 16 Juli 2020.

Pengumuman tersebut juga disampaikan Bapenda Jateng melalui akun resmi @bapenda_jateng.

Bagaimana prosedur untuk mengurus balik nama kendaraan gratis ini?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Johan Hadiyanto, menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama bisa mendatangi samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar.

“Sesuai Samsat di mana kendaraan terdaftar,” ujar Johan saat dihubungi Kompas.com Jumat (14/02/2020).

Ia juga menjelaskan, proses balik nama tidak memerlukan KTP pemilik lama kendaraan.

“Balik nama, pakai KTP siapa yang akan dibaliknamakan. Tak perlu (pemilik) yang lama,” kata Johan.

Apa saja syaratnya?

Berikut beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama kendaraan:

  1. BPKB dan STNK
  2. Identitas diri pemilik yang baru untuk Bea Balik Nama (BBN)
  3. Kwitansi jual beli
  4. Surat fiscal (untuk kendaraan mutase)
  5. Cek fisik kendaraan

Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk masyarakat yang telat pajak dan ingin sekaligus melakukan balik nama bisa sekaligus dilakukan.

Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, masyarakat bisa datang ke Samsat terdekat terlebih dahulu.

“Yang penting datang ke samsat terdekat dulu biar jelas,” kata dia.

Adapun prosedur untuk Bea Balik Nama adalah sebagai berikut:

  1. Wajib pajak/pemilik kendaraan bermotor mengisi formulir SPOPD
  2. Cek fisik kendaraan bermotor
  3. Pendaftaran
  4. Melakukan proses administrasi pembayaran (PKB, SWDKLLJ dan PNBP)
  5. Pencetakan: STNK dan TNKB
  6. Penyerahan: STNK dan TNKB
  7. Pendaftaran BPKB (Polda atau Polres)
  8. Penyerahan tanda bukti Pendaftaran BPKB
  9. Penyerahan BPKB

Sementara itu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mengatasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah yang mencapai Rp 450 miliar.

Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, total nominal yang belum membayar pajak kendaraan sepanjang 2019 hingga 1 Januari 2020 sekitar Rp 450 miliar.

“Jumlah Rp450 miliar itu untuk 1,5 juta kendaraan,” kata Tavip, seperti dikutip dari website Pemprov Jateng.

Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi