Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Imbau Waspada Penyebaran Virus Corona Lewat Kiriman Pos, Simak Infonya di Sini

Baca di App
Lihat Foto
Gambar mikroskop elektron pemindai menunjukkan virus corona Wuhan atau Covid-19 (kuning) di antara sel manusia (biru, merah muda dan ungu).
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo mengimbau kepada para penyelenggara pos untuk mengantisipasi penyebaran virus corona melalui pengiriman barang.

Keterangan ini juga disampaikan melalui laman resmi dan media sosial resmi seperti Twitter @kemkominfo. 

Imbauan ini disampaikan kepada pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo, dan para pimpinan atau penanggungjawab penyelenggaraan pos.

Imbauan didasarkan pada tembusan bersama antara Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina dan Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menyebutkan bahwa perkembangan dari kasus virus corona yang terjadi dari bulan Desember 2019 hingga saat ini menjadi latar belakang dari imbauan ini.

"Penyelenggara pos diharapkan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari China dan Hong Kong, atau negara-negara lain yang telah terdampak virus corona," tulis Ferdinandus dalam keterangannya.

Baca juga: 54 Hoaks tentang Virus Corona yang Ditemukan Kominfo

Kominfo juga mengimbau bahwa dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Direktorat Pos Kementerian Kominfo juga meminta penyelenggara Pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Lembaga-Lembaga Pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona.

Sementara, apabila penyelenggara Pos menemukan potensi jenis risiko penularan melalui barang, penyelenggara Pos dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai, ataupun instansi pemerintah lainnya yang berwenang.

"Penyelenggara Pos dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi Pemerintah lainnya yang berwenang apabila ditemukan potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran Novel Coronavirus," tulis Ferdinandus dalam keterangannya.

Kemudian, dalam imbauan tersebut, Kominfo juga meminta seluruh penyelenggara Pos untuk terus berpartisipasi aktif dalam mencegah penyebaran virus corona COVID-19 agar tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui kiriman barang. 

Baca juga: Tanggulangi Hoaks Virus Corona, Kominfo Pakai Teknologi SMS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi