Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emosional di Sekolah, Anak 6 Tahun Ini Dibawa ke Fasilitas Kesehatan Mental

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi anak
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Florida, Amerika Serikat, dibawa ke fasilitas kesehatan mental tanpa persetujuan orangtuanya setelah diduga meluapkan kemarahan di sekolah.

Keterangan ini disampaikan dalam laporan insiden Kantor Polisi Jacksonville.

"Pihak berwenang dipanggil ke sekolah minggu lalu setelah anak ini, Nadia, merusak barang-barang milik sekolah, menyerang staf, lepas kendali, dan lari dari sekolah," tulis keterangan dalam laporan tersebut.

Pekerja sosial klinik di sekolah tersebut mengatakan, Nadia adalah ancaman baginya dan lainnya.

Setelah diperoleh aduan ini, Nadia dibawa ke River Point Behavioral Health untuk melakukan evaluasi psikiatrik selama 48 jam di bawah aturan dalam Undang-Undang Baker yang berlaku di Florida.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengutip CNN, apabila seseorang dianggap mengalami sakit mental, ia dapat dibawa untuk menjalani pemeriksaan tanpa harus mendapat persetujuan dari individu tersebut.

Pasalnya, individu yang mengalami sakit mental disebut dapat menciptakan ancaman bagi mereka sendiri atau orang lain.

Antara Juli 2017 dan Juni 2018, ada 36.078 pemeriksaan yang dilakukan tanpa kuasa individu yang diduga menderita penyakit mental, di bawah Undang-Undang Baker. 

Kasus-kasus tersebut berasal dari individu-individu di bawah usia 18 tahun di Florida.

Kronologis

Melansir NBC News, Nadia diduga telah diberikan obat anti-psikotik di pusat tersebut tanpa izin ibunya, Martina Falk.

Menurut pengacara dari ibu Nadia, Reganel Reeves, perwakilan sekolah menghubungi ibu Nadia setelah mereka memutuskan untuk memebawa anak tersebut ke fasilitas kesehatan mental.

Reeves mengatakan bahwa Nadia adalah anak berkebutuhan khusus yang memiliki tantrum emosi di sekolah.

"Dia telah didiagnosis dengan attention deficit hyperactivity disorder, yang dikenal juga sebagai ADHD, sebuah kelainan mood dan juga sedang diperiksa jika ia mengalami gejala autis," kata pengacara ibu Nadia sebagaimana dikutip CNN.

Dalam sebuah pernyataan, Sekolah Duval County mengatakan, staf sekolah mengikuti prosedur saat terjadi kasus ini dan ketika mereka memberitahu orang tua Nadia.

Keputusan untuk membawanya di bawah kuasa Baker Act dibuat oleh profesional dari kesehatan mental yang dipekerjakan dengan Child Guidance, sebuah organisasi nirlaba perawatan kesehatan perilaku.

"Ketika perilaku siswa menunjukkan bahaya kepada siswa tersebut ataupun lainnya, prosedur sekolah adalah untuk memanggil Child Guidance," kata pihak sekolah.

Hasil pemeriksaan

Saat ini, ibu Nadia tengah meminta jawaban dari pihak Love Grove Elementary School di Jacksonville untuk menangani insiden yang terjadi pada 4 Februari 2020 itu.

Konselor yang memeriksa Nadia, mendiagnosisnya dengan kelainan mood selain latar belakang ADHD yang dimiliki. 

Menurut pengacara ibu Nadia, baru-baru ini, obat yang dikonsumsi olehnya berubah. Kondisi ini disebut mungkin menjadi alasan kasus Nadia. 

Atas perilakunya tersebut, Nadia dinilai perlu dirawat sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Mental Florida tahun 1971, yang biasa disebut sebagai Undang-Undang Baker.

Deputi Kantor Polisi Jacksonville dipanggil ke sekolah untuk menemani dan membawa Nadia ke fasilitas kesehatan mental.

Berdasarkan, potongan video dari kamera yang dipasang di tubuh polisi menunjukkan bahwa anak tersebut berjalan dengan tenang meninggalkan sekolah.

Menurut pihak sekolah umum di wilayah Duval, sekolah hanya meminta bantuan dari konselor dengan Child Guidance Center ketika siswa menunjukkan perilaku yang dapat berisiko bagi dirinya ataupun orang di sekitarnya. 

Ia mengatakan bahwa sejumlah langkah telah diikuti untuk mencoba dan menurunkan ketegangan situasi sebelum konselor dipanggil dan orang tua siswa dipanggil. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi